Skema Pemilu Serentak Dinilai Miliki Banyak Keuntungan

Rabu, 20 Juli 2016 | 16:25 WIB
YP
FH
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FER
Ilustrasi Pemilu di Indonesia
Ilustrasi Pemilu di Indonesia (Beritasatu.com)

Jakarta – Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris, mengusulkan pemilu serentak 2019 dilakukan dengan skema pemilu serentak nasional dan pemilu lokal atau daerah. Skema pemilu serentak dinilai mempunyai banyak keuntungan, salah satunya dapat meningkatkan kualitas pemilihan.

"Skema pemilu serentak yang dipisahkan antara pemilu serentak nasional dan serentak lokal dapat meningkatkan kualitas hasil pemilihan atas pilihan masyarakat. Pasalnya, pemilih tidak terpecah perhatiannya karena terlampau banyak pemilu dengan waktu yang terbatas dalam bilik suara," ujar Syamsuddin di Jakarta, Rabu (20/7).

Dengan skema seperti itu, kata Syamsuddin, para pemilih memiliki waktu yang lebih banyak untuk memutuskan pilihan secara matang sebelum mencoblos pemilihan mereka. Selain itu, kata dia, pemilih juga mempunya kesempatan untuk mengevaluasi pemimpinnya.

"Pemisahan pemilu serentak nasional dan lokal memungkinkan pemilih punya waktu untuk menilai kinerja pemerintahan. Kepala daerah yang dinilai berhasil memimpin daerahnya pun berpotensi naik kelas dalam pentas politik nasional," terang dia.

Selain itu, skema pemilu serentak nasional yang dipisahkan dari pemilu serentak lokal juga dapat mengurangi potensi politik transaksional, seperti yang terjadi selama ini. Menurut dia, transaksi atas dasar kepentingan jangka pendek bisa dikurangi jika fondasi koalisi politik berbasis kesamaan visi dan platform politik.

"Skema ini juga akan bisa meningkatkan efektivitas pemerintahan. Keterpilihan calon presiden dari partai politik atau koalisi parpol tertentu juga jelas akan memengaruhi keterpilihan anggota legislatif dari parpol. Itu artinya, pemilu serentak berpotensi memperbesar dukungan politik DPR terhadap presiden terpilih sehingga sistem pemerintahan presidensial lebih stabil," tandasnya.

Pemilu serentak nasional meliputi pemilu presiden dan wakil presiden serta pemilu legislatif DPR dan DPD yang diselenggarakan sekali tiap lima tahun.

Sedangkan pemilu serentak lokal mencakup pemilu DPRD provinsi/kota/kabupaten serta pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pemilu serentak lokal idealnya digelar pada 2,5 tahun atau tiga tahun setelah pemilu serentak nasional.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon