KPU Siap Selenggarakan Pemilu Serentak 2019
Rabu, 20 Juli 2016 | 16:43 WIB
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan bahwa pada tahun 2019 pemilu presiden (Pilpres) dan pemilu legislatif (Pileg) akan diselenggarakan secara bersamaan. Sebagai penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku siap menyelenggarakan pemilu serentak 2019 termasuk menjalankan hal-hal yang bakal diatur dalam kodifikasi Undang-undang (UU) Pemilu.
"Kalau putusan MK jelas harus dipatuhi KPU untuk menjalankan pemilu serentak. Mungkin KPU mmiliki beberapa usulan untuk pemilu nasional dan daerah, tapi saya kira itu biar masuk dalam diskusi proses pembahasan. Sepanjang sudah diputuskan UU, KPU harus menjalankan," kata Ketua KPU, Juri Ardiantoro, di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (17/7).
Juri menilai, pemilu serentak di tahun 2019 bukan wacana lagi karena sudah diputuskan MK. Meskipun berkembang wacana agar dalam UU Kodifikasi Pemilu diatur pemisahan antara pemilu serentak nasional dan pemilu serentak lokal atau daerah. Menurut Juri, terkait skema pemilu tersebut merupakan domain pemerintah dan DPR untuk menentukan.
"Kalau KPU masuk dalam usulan sistem pemilu, tentu ini bukan tempatnya. Kecuali, apakah KPU diminta pendapatnya terkait teknis penyelenggaraanya misal sistem pemilihan terbuka itu lebih mudah atau lebih rumit. Mengenai mana yang lebih baik bukan domain KPU," tandas dia.
Lebih lanjut, Juri mengatakan, sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing, tergantung kepentingan politik dari suatu negara. Namun, Juri sendiri enggan berpendapat untuk menilai mana yang lebih baik dari kedua sistem tersebut, karena sudah masuk dalam pertimbangan politik.
"Kami hanya masuk implikasi teknisnya. Kalau sekarang dikatakan proposional terbuka itu pemilu yang paling rumit, KPU paling bisa berpendapat bahwa memang rumit dan kompleks. Namun, itu konsekuensi pilihan politik pemerintah dan DPR. Nah, itu silahkan jadi pertimbangan pemerintah dan DPR dalam merumuskan UU. Mau meneruskan sistem pemilu yang rumit tetapi dengan pertimbangan tertentu atau yang sederhana," terang dia.
Juri juga menyoroti persoalan belum terintegrasinya proses penyelesaian pelanggaran dan sengketa pemilu. Pasalnya, kata dia, berdasarkan pengalaman menyelenggarakan pemilu nasional dan pilkada, terlalu banyak institusi yang terlibat dalam menangani penyelesaian pelanggaran dan sengketa pemilu.
"Ini yang perlu diperhatikan dalam pengaturan UU Pemilu ke depan. Misalnya, untuk pelanggaran pidana pemilu, institusi mana yang berwewenang dan berapa lama, harus dipastikan. Begitu juga untuk sengketa TUN, institusi mana yang menyelesaikan dan untuk pelanggaran administrasi, institusi mana yang menyelesaikan dan berapa waktu yang dibutuhkan. Jadi, sistem penegakkan hukumnya terintegrasi, siapa yang menyelesaikan dan berapa lama waktunya," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




