Pemilu Serentak 2019 Minimalisir Koalisi Kekuasaan

Rabu, 20 Juli 2016 | 17:59 WIB
FE
FH
Penulis: Fuska Sani Evani | Editor: FER
Ilustrasi Pemilu 2014
Ilustrasi Pemilu 2014 (Istimewa)

Yogyakarta - Pengamat politik UGM, Mada Sukmajati, mengatakan, pemilihan calon legislatif (Caleg) dengan sistem proporsional terbuka maupun tertutup memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing.

"Jika dilakukan secara tertutup, mekanisme keterwakilan masyarakat bertumpu pada otoritarianisme partai politik (Parpol). Sedangkan proporsional terbuka, membuat parpol akan berlomba-lomba mencari calon legislatif yang famous atau publik figur, untuk mengangkat perolehan suara," kata Mada di Yogyakarta, Rabu (20/7).

Menurut Mada, proporsional tertutup memang memiliki kelemahan. Peran parpol menjadi dominan dalam penentuan anggota parlemen. Politik uang (Money Politics) terjadi di dalam pusaran internal parpol dalam pengkandidatan.

"Namun, ada keuntungannya. Hubungan antar parpol dengan anggota parlemen menjadi dekat, sehingga muncul persamaan ideologis di kursi parlemen," jelasnya.

Sedangkan sistem proporsional terbuka, lanjutnya, memang telah mampu memberi wewenang sebesar-besarnya kepada pemilih untuk menentukan pilihannya.

"Sayangnya, dengan proporsional terbuka, kompetisi atau rivalitas justru terjadi antar Caleg dalam satu parpol yang justru memunculkan kompetisi tidak sehat," kata Mada.

Perbaikan UU Pemilu, lanjutnya, harusnya diarahkan kepada proporsionalitas dan meningkatkan derajat keterwakilan rakyat di parlemen dan menghasilkan politisi-politisi yang sehat. Proporsional terbuka, memang telah melahirkan anggota parlemen yang instan.

"Memang terbuka lebih baik dari pada sistem proposional tertutup, tetapi perlu modifikasi. Kandidasi harus transparan, akuntabel dan partisipatif, dan harus menjamin kedekatan jarak antara anggota parlemen dan parpol," katanya.

Sedang jika pemilu legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) dilaksanakan secara serempak, maka parlemen dan presidential treshold tidak diperlukan lagi. Semua parpol peserta Pemilu, berhak mengusung calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres).

Pengamat politik UGM, Abdul Gaffar Karim, memandang, pemilu serentak antara Pileg dan Pilpres menyebabkan parpol atau koalisi parpol harus menyiapkan figur capres-cawapres sejak jauh-jauh hari. Parpol tidak bisa lagi menjadikan pemilu legislatif sebagai dasar terbangunnya koalisi tersebut.

"Kondisi ini menguntungkan masyarakat, karena koalisi partai, benar-benar akan terbangun berdasarkan ideologi dan program parpol. Bukan lagi pada kemenangan Pileg yang sarat dengan kepentingan," ujarnya.

Abdul Gaffar Karim menilai, pemilu serentak dalam sistem presidensiil akan mampu memperkuat integrasi Indonesia melalui figur presiden terpilih.

"Di samping itu, bentuk koalisi parpol akan terbentuk berdasarkan kesamaan pandangan ideologi dan bukan koalisi atas dasar kepentingan kepada kekuasaan seperti saat ini," tambahnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon