IPC Ungkap Tiga Isu Krusial RUU Pemilu Serentak 2019

Sabtu, 20 Agustus 2016 | 09:14 WIB
YP
FH
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FER
Ilustrasi Pemilu di Indonesia
Ilustrasi Pemilu di Indonesia (Beritasatu.com)

Jakarta – Direktur Indonesia Parliamentary Centre (IPC), Ahmad Hanafi, menyebutkan, terdapat tiga isu krusial yang perlu mendapat perhatian dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu Serentak 2019. Salah satunya, soal komposisi daerah pemilihan (dapil).

"Komposisi dapil perlu dirombak karena ada yang merepresentasikan banyak masyarakat dan ada yang kurang. Selain itu, ada masyarakat tertentu karena dapilnya dipecah, tidak terepresentasikan. Terutama, masyarakat adat misalnya masyarakat Gayo di Aceh," ujar Hanafi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (19/8).

Isu krusial kedua, kata dia, pencalonan wakil rakyat. Menurut Hanafi, persoalan ini terletak pada partai politik yang belum melakukan rekruitmen secara terbuka bakal calon-calon anggota DPR maupun DPRD.

"Partai perlu melakukan reformasi agar proses rekruitmen dilakukan terbuka untuk menjaring calon-calon DPR dan DPRD yang terbaik," imbuhnya.

Menyoal isu krusial ketiga, lanjut Hanafi, adalah transparansi. Menurutnya, partisipasi masyarkat sekarang tinggi dalam mengawasi dan mengawal pemilu, namun belum didukung oleh aturan khusus dalam UU Pemilu, yang belum menjamin pemilu lebih terbuka dan memberi ruang bagi publik untuk berpartisipasi.

"Prinsipnya, keterwakilan jumlah dan budaya harus muncul dalam UU Pemilu. Belajar dari kelompok perempuan, sekarang kan perempuan selalu dapat porsi dan itu cukup membantu dalam mengangkat isu perempuan di DPR. Itu menginspirasi kita bagaimana kelompok-kelompok lain juga diperhatikan di DPR," pungkas Hanafi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon