Presidential Treshold Dinilai Tidak Relevan di Pemilu Serentak 2019

Rabu, 3 Mei 2017 | 19:37 WIB
YP
IC
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: CAH
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti (kanan) didampingi Koordinator ICW Ade Irawan (kiri) memaparkan hasil pertemuan dengan pimpinan KPK terkait polemik KPK-Polri di Jakarta, Rabu (28/1).
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti (kanan) didampingi Koordinator ICW Ade Irawan (kiri) memaparkan hasil pertemuan dengan pimpinan KPK terkait polemik KPK-Polri di Jakarta, Rabu (28/1). (Antara/Yudhi Mahatma)

Jakarta - Pengamat Politik Ray Rangkuti menilai ambang batas pengajuan calon presiden dan wakil presiden atau presidential treshold tidak relevan lagi di Pemilu Serentak 2019 di mana pemilihan presiden dan pemilihan legsilatif dilakukan secara bersamaan.

"Itu tidak relevan lagi di Pemilu Serentak 2019 karena pemilu presiden dan pemilu legislatif dilakukan secara bersamaan," ujar Ray di Jakarta, Rabu (3/5).

Ray mengakui bahwa penentuan penggunaan presidential treshold memang menjadi ranah pembuat undang-undang. Menurut dia, hal ini berkaitan dengan kreasi politik, setelah membaca tingkat kebutuhan dan kesesuaian sistem pemilu yang kita anut.

"Perdebatan soal presidential treshold tidak berkaitan dengan soal apakah pilihan mengadakan atau meniadakannya sesuatu yang konstitusional atau tidak. Perdebatan soal adanya presidential treshold lebih tepat dilihat dari soal apakah ia relevan atau tidak dengan pelaksanaan pemilu yang kita anut," jelas dia.

Selain itu, kata dia, adanya presidential treshold tentunya mempertimbangkan beberapa hal, antara lain, apakah sistem ini menunjang bagi meningkatnya akuntabilitas politik, partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam mencalonkan pemimpin mereka, serta membongkar gejala oligarki parpol yang kuat.

"Masalah inilah kiranya yang menjadi dasar untuk melihat apakah presidential treshold sesuatu yang penting dan perlu atau sebaliknya. Dasar ini tentu harus ditambah dengan putusan MK yang mengatur pileg dan pilpres harus dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan," ungkap dia.

Ray menilai presidential treshold tidak lagi dibutuhkan karena tidak menjawab masalah-masalah faktual kepemiluan dan politik kita. Sekaligus, kata dia, presidential treshold tidak relevan setelah MK memutuskan pileg dan pilpres dilaksanakan secara serentak.

"Ada beberapa kesulitan teknis dan ideal menetapkan presidential treshold dengan sistem pemilu serentak, antara lain soal acuan PT yang akan ditetapkan. Jika acuannya pada hasil pemilu sebelumnya, maka di sinilah ketidakrelevanan itu terjadi," terang dia.

Kekhawatiran akan munculnya banyak calon juga, menurut dia kurang tepat. Berkaca dari pelaksanaan pilkada, kata dia, pengajuan pasangan calon kepala daerah waktu demi waktu makin berkurang.

"Artinya, seiring dengan waktu, euforia pencalonan pasangan capres dan cawapres akan berkurang pada masa yang akan datang," pungkas dia.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon