Pemilu Serentak Digelar 7 April 2019

Jumat, 15 September 2017 | 16:41 WIB
NL
IC
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: CAH
Ilustrasi Pemilu di Indonesia
Ilustrasi Pemilu di Indonesia (Beritasatu.com)

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak akan digelar pada 7 April 2019 mendatang. Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019.

Seperti dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet, penetapan itu merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 167 ayat (8) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Berdasarkan PKPU yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman, pada 4 September 2017, pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan mengikuti Pemilihan Presiden 2019, pada 4-10 Agustus 2018.

Sementara itu, tahapan Pemilu terdiri atas sosialisasi, perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, penetapan peserta Pemilu, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, masa kampanye Pemilu, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil Pemilu, pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sedangkan terkait Pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden dilakukan putaran kedua, tahapannya adalah sosialisasi, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil Pemilu. pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden.

"Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 5 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017, yang telah diundangkan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 5 September 2017.

Secara garis besar jadwal tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 yang terlampir dalam PKPU itu adalah:
1. Pendaftaran calon anggota DPD RI, pada 2 – 8 Juli 2018
2. Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD RI, pada 21 – 23 September 2018
3. Pengajuan Daftar Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, pada 4 – 17 Juli 2018
4. Pengumuman DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, pada 21 – 23 September 2018
5. Pendaftaran Pasangan Calon Presiden – Calon Wakil Presiden, pada 4– 10 Agustus 2018
6. Penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta Pemilu presiden dan wakil presiden, pada 20 September 2018
7. Penetapan nomor urut pasangan calon, pada 21 September 2018
8. Kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan calon presiden dan wakil presiden, pada 23 September 2018 – 13 April 2019
9. Masa Tenang, pada 14 – 16 April 2019
10. Pemungutan dan penghitungan suara, pada 17 April 2019
11. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu tingkat nasional, pada 25 April – 22 Mei 2019
12. Peresmian Keanggotaan
a. DPRD Kabupaten/Kota, pada Juli-Agustus 2019
b. DPRD Provinsi, pada Juli-Agustus 2019
c. DPR dan DPD, pada Agustus-September 2019

Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Putaran Kedua:
1. Sosialisasi, pada 18 Juni 2019 – 3 Agustus 2019
2. Kampanye Putaran II, pada 22 Juni 2019 – 3 Agustus 2019
3. Masa Tentang, pada 4 – 6 Agustus 2019
4. Pemungutan Suara, pada 7 Agustus 2019
5. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu tingkat nasional, pada 15 Agustus – 1 September 2019
6. Penetapan hasil Pemilu, pada 2 – 4 September 2019
7. Penetapan hasil Pemilu pasca Putusan Mahkamah Konstitusi jika ada sengketa, pada 17 – 23 September 2019
8. Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden, pada 20 Oktober 2019.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon