Parpol Lama Tak Otomatis Ikut Pemilu 2019
Selasa, 3 Oktober 2017 | 12:26 WIB
Jakarta - Partai politik (parpol) yang pernah diverifikasi atau parpol yang lolos pemilu 2014 tidak otomatis menjadi peserta Pemilu 2019. Parpol lama tersebut harus memenuhi semua dokumen yang menjadi persyaratan parpol peserta pemilu dan lulus penelitian administrasi.
"Berdasarkan konsekuensi logis dari undang-undang, maka parpol lama tidak bisa (jadi peserta pemilu) jika tidak lolos penelitian administrasi," ujar komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (2/10).
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), kata Wahyu, partai politik dapat menjadi peserta pemilu jika sudah memenuhi dokumen pendaftaran, lulus penelitian administrasi, dan verifikasi faktual dengan metode sampling atau sensus. Semua syarat ini, tutur dia, harus dipenuhi parpol baik parpol lama maupun parpol baru kecuali verifikasi faktual yang tidak berlaku bagi parpol lama.
Syarat yang harus dipenuhi sebagaimana disebutkan dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Partai Politik adalah daftar nama anggota parpol, foto KTP elektronik, kartu tanda anggota (KTA) parpol, dan surat keterangan anggota parpol cukup diserahkan ke KPU Kabupaten/Kota
"Jadi, semua parpol itu wajib mendaftar dan harus lulus penelitian administrasi. Jika tidak, maka bisa membuat parpol gagal jadi peserta Pemilu 2019," katanya.
Lebih lanjut, Wahyu menegaskan bahwa parpol lama juga tetap melakukan verifikasi faktual di daerah otonomi baru (DOB). Hasil dari verifikasi faktual di DOB tersebut akan berpengaruh terhadap keikutsertaan parpol pada Pemilu 2019.
"Nah, untuk DOB khusus provinsi, semua parpol baik lama atau baru harus melakukan verifikasi faktual. Jika tidak lolos verifikasi faktual di DOB, maka parpol lama juga bisa tidak lolos menjadi peserta pemilu 2019," ungkap dia.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi menyatakan kemungkinan partai lama tidak lolos di DOB sangat kecil. Pasalnya, sebelum mendaftar, parpol lama (termasuk parpol baru) harus mengunggah semua dokumen persyaratan ke dalam sistem informasi partai politik (sipol).
"Artinya bahwa di daerah DOB dilakukan verifikasi faktual. Meski demikian, dalam sipol juga diatur mengenai ketentuan persyaratan yang sama persis antara parpol baru dan parpol lama. Jadi kemungkinan untuk tidak lolos di DOB sangat kecil," kata Baidowi.
Dia mengakui, meskipun ada pengaturan yang berbeda untuk parpol lama dan baru pada UU Pemilu, namun semua parpol diwajibkan mengunggah dokumen-dokumen persyaratan ke dalam sipol sebelum mendaftar dan melakukan penelitian administrasi.
"Jadi, baik parpol lama maupun parpol baru statusnya sama. Soal input sipol jika ada yang belum ter-input, maka tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya atau partai itu tidak memenuhi syarat menjadi peserta pemilu," katanya.
Sebagaimana diketahui, KPU membuka pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 mulai hari ini, Selasa, 3 Oktober hingga 16 Oktober 2017. Sebelum mendaftar ke kantor KPU, semua parpol calon peserta pemilu harus mengunggah semua dokumen persyaratan ke dalam sipol. Setelah itu, parpol mencetak dokumen-dokumen tersebut untuk diserahkan ke KPU.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




