Pengangkatan Iriawan Dinilai Janggal, Demokrat Usulkan Hak Angket
Kamis, 21 Juni 2018 | 15:37 WIB
Jakarta - Wakil Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Agus Hermanto memastikan bahwa Partai Demokrat 100 persen mendukung pelaksanaan hak angket terkait dengan dilantiknya Komjen Pol. M. Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.
"Kalau Demokrat pasti 100 persen (dukung hak angket) karena memang semua, dari pemikiran-pemikiran konstituen, kader seluruhnya itu kejanggalan-kejanggalan sangat kentara, kelihatan sekali," ujar Agus di Gedung DPR, Kamis (21/6).
Ia mengatakan, pelaksanaan hak angket ini dikarenakan waktu sudah sangat mepet sehingga hak angket merupakan cara yang tepat untuk bisa menyelesaikan polemik tersebut. Kendati demikian, pengajuan hak angket yang dimotori oleh Fraksi Partai Demokrat ini belum diketahui kepada siapa hak angket akan ditujukan, apakah kepada M. Iriawan sendiri, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang melantik, atau Presiden RI, Joko Widodo yang mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) terkait hal tersebut.
Agus mengatakan, angket memiliki derajat yang lebih tinggi dalam pelaksanaannya sehingga dalam waktu sempit pun bisa dilaksanakan. Terlebih saat ini sudah ada beberapa fraksi yang setuju seperti Fraksi Gerindra dan PKS atas hak angket ini.
"Persyaratan memang dua fraksi (yang setuju hak angket), tetapi nantinya untuk menjadi angket DPR harus disetujui mayoritas dari fraksi yang ada. Berarti kalau 10 ya sekarang minimal harus enam (fraksi), tetapi anggota dewannya harus lebih dari separuh anggota dewan. Itu persyaratan dalam UU MD3," terangnya.
Partai Demokrat menilai ada pelanggaran atas dilantiknya M. Iriawan yang merupakan polisi aktif sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. Pelanggaran tersebut adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2104 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Seperti diketahui, M. Iriawan yang menjabat sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional resmi dilantik sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat, menggantikan Ahmad Heryawan yang masa jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat habis pada 13 Juni 2018. Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Gedung Merdeka, Bandung pada Senin (18/6) lalu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




