Pakar Ungkap Alasan Posisi Ketua MPR Jadi Rebutan Parpol

Jumat, 26 Juli 2019 | 06:58 WIB
FS
YD
Penulis: Fana F Suparman | Editor: YUD
Gedung MPR, DPR, dan DPD.
Gedung MPR, DPR, dan DPD. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Sejumlah partai politik berebut kursi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Setidaknya, lima partai, yakni PKB, Golkar, PDIP, Demokrat dan Gerindra telah mengutarakan keinginan agar partai mereka dapat memimpin Lembaga Negara tersebut. Hal ini menunjukkan elite politik MPR masih seksi dan strategis, meski bukan lagi Lembaga Tertinggi Negara. Hal ini lantaran MPR masih memiliki kewenangan yang mempengaruhi jalannya demokrasi dan konstelasi politik di Indonesia.

"Kursi pimpinan MPR utamanya Ketua MPR jelas memiliki posisi strategis dalam sistem ketatanegaraan maupun jagat politik Indonesia. MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden karena Presiden dan Wakil Presiden sekarang dipilih langsung oleh rakyat, namun kewenangan MPR yang tersisa saat ini pun tetaplah punya arti penting dan bisa mempengaruhi jalannya demokrasi dan konstelasi politik nasional," kata Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember Bayu Dwi Anggono kepada SP, Jumat (26/7/2019).

Bayu memaparkan sejumlah kewenangan yang masih dimiliki MPR dan memiliki arti penting bagi jalannya demokrasi dan konstelasi politik di Indonesia. Berdasarkan, Pasal 7A, 7B dan Pasal 8 UUD 1945, MPR berwenang memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden atas usulan DPR setelah terlebih dahulu usulan DPR tersebut mendapat persetujuan Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, MPR juga berwenang memilih Wakil Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya; memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.

"Artinya, MPR di satu sisi dapat menjaga keberlangsungan pemerintah namun dalam kondisi tertentu juga berpotensi mengakhiri kekuasaan pemerintah tertentu," ungkapnya.

Tak hanya itu, berdasarkan Pasal 3 UUD 1945 MPR juga memiliki kewenangan untuk mengubah UUD 1945 sebagai hukum dasar tertinggi. Kewenangan ini dapat berakibat ditambah atau dikuranginya kewenangan lembaga negara seperti DPD, DPR, MK, MA, KY termasuk juga kewenangan Presiden. Bayu menilai, kabar bahwa MPR periode 2019 - 2024 akan melaksanakan perubahan terhadap UUD 1945 menjadi salah satu magnet bagi partai politik untuk mengatur strategi berebut kursi Pimpinan MPR, meskipun perubahan UUD 1945 nantinya disebut terbatas yaitu hadirnya kembali haluan negara.

"Tetap saja kabar ini menarik parpol-parpol untuk merebut pucuk pimpinan MPR karena tidak ada jaminan bahwa perubahan UUD 1945 tidak akan menyasar ketentuan lain dalam UUD 1945," katanya.

Dengan melihat kewenangan MPR yang ternyata tetap strategis dan ditambah rencana agenda MPR ke depan yang punya dampak politik besar, Bayu memahami penyebab perebutan kursi Ketua MPR saat ini menjadi terkesan sangat sengit dan panas. Bahkan mayoritas parpol berlomba-lomba membangun opini bahwa kursi Ketua MPR paling layak diserahkan kepada Parpolnya dengan masing-masing alasan. Selain membangun opini di publik antar petinggi parpol juga berusaha melobi satu dengan yang lain agar mau mendukung kader yang diajukannya sebagai ketua MPR.

"Kompetisi merebut jabatan tertentu termasuk jabatan Ketua MPR adalah suatu keniscayaan dalam demokrasi, namun kompetisi tersebut haruslah dilakukan dalam rel konstitusi," tegasnya.

Menurutnya, Ketua MPR sebaiknya diisi oleh kader parpol koalisi pendukung Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Hal ini mengingat jika figur non-koalisi yang menjabat Ketua MPR, maka keinginan untuk menjatuhkan presiden dan wakil presiden akan selalu tetap ada.

"Jika ini yang terjadi maka ide penguatan sistem presidensial akan mengalami kemunduran," tegasnya.

Bayu menyatakan, setiap parpol koalisi pemdukung Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih yang memiliki perwakilan di MPR memiliki hak dan peluang yang sama untuk mengajukan calonnya menduduki kursi panas Ketua MPR. Bahkan dalam UUD 1945 maupun UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) tidak ada ketentuan yang membatasi atau melarang mencalonkan kadernya sebagai Ketua MPR, termasuk Parpol yang telah mendapatkan posisi Ketua DPR karena sebagai pemenang Pemilu.

"Bahkan jika pendekatan legitimasi dan representasi dari mayoritas rakyat yang dipakai maka parpol pemenang Pemilu lah yang sesungguhnya paling berhak menduduki jabatan ketua MPR karena pada dasarnya saat rakyat memilih kader Parpol dalam Pemilu 17 April yang lalu secara sadar rakyat tahu bahwa kader parpol ini akan duduk sebagai anggota DPR yang secara otomatis juga akan menjadi anggota MPR. Artinya ketika suatu parpol memenangkan Pemilu dan mendapat kursi terbesar di DPR maka sebenarnya mayoritas pemilih secara sadar menginginkan parpol tersebut memimpin di parlemen yaitu DPR dan juga MPR agar kemudian dapat memperjuangkan aspirasi mayoritas publik," paparnya.

Meski demikian, Bayu mengingatkan, Pasal 15 UU MD3 telah ditentukan bahwa Pimpinan MPR dipilih dari dan oleh anggota MPR. Dengan demikian, dapat dimaknai bahwa setiap Parpol atau anggota DPD punya peluang menjadi pimpinan MPR sepanjang mendapat kepercayaan dari anggota. Untuk itu, Bayu menyatakan, jika solid, partai pendukung Jokowi memiliki peluang paling tinggi untuk dapat menduduki pimpinan MPR. Hal ini mengingat koalisi Jokowi selain mayoritas menguasai kursi DPR juga kursi MPR.

"Tinggal sekarang Parpol Koalisi harus mampu mengkonsolidasikan diri untuk kemudian mampu mendukung satu figur calon Ketua MPR yang diterima oleh semua pihak utamanya anggota Parpol Koalisi. Jika Parpol Koalisi tidak solid maka bukan tidak mungkin kursi ketua MPR akan jatuh ke parpol non-koalisi atau malah mungkin direbut anggota DPD," katanya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon