Pimpinan MPR Harus Politisi Negarawan
Selasa, 30 Juli 2019 | 20:19 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono menegaskan bahwa pimpinan MPR harus diisi oleh politisi negarawan. Menurut Bayu, pimpinan MPR tidak boleh diisi oleh politisi yang mempunyai kepentingan politik sesaat.
"Pimpinan MPR haruslah diisi oleh politisi negarawan, bukan politisi yang mempunyai proyeksi untuk bertanding di Pemilu 2024," ujar Bayu dalam diskusi bertajuk "Negosiasi Kursi Ketua MPR yang Merusak Sistem Presidensial" di Up Normal Coffe, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).
Menurut Bayu, politisi negarawan ini penting menjadi orang nomor satu di MPR mengingat wewenang dan tugas MPR yang cukup besar. Kewenangan MPR tersebut, antara lain mengubah UUD 1945, memberhentikan presiden dan wakil presiden serta memilih presiden dan wakil presiden jika keduanya atau salah satunya berhenti atau dihentikan.
"Karena kalau pimpinan MPR adalah bukan politisi negarawan maka MPR akan menjadi kendaraan politik dari pimpinan MPR dan kehilangna roh sebagai pemersatu segala aliran politik yang berbeda di masyarakat," ungkap dia.
Politisi negarawan ini, kata Bayu, sebaiknya berasal dari partai koalisi pendukung Jokowi-Ma’ruf. Meskipun, dia mengakui bahwa tidak ada ketentuan atau aturan yang mengharuskan seperti itu.
"Kalau ketua atau pimpinan MPR berasal dari partai non-koalisi Jokowi-Ma’ruf, nanti antara MPR dan pemerintah akan terus berseteru yang tentunya akan mengganggu jalannya pemerintahan bahkan bisa berujung pada impeachment terhadap presiden. Agenda perubahan UUD 1945 pun pasti digerogoti dengan upaya-upaya mengganggu kewenangan presiden dan wakil presiden," terang dia.
Partai Pemenang Pemilu
Lebih lanjut, Bayu berharap, Ketua MPR berasal dari partai yang meraih suara terbanyak pada pemilihan legislatif tahun 2019, dibandingkan partai hanya perolehan suaranya sedikit. Pasalnya, menurut dia, perolehan suara terkait dengan kepercayaan masyarakat terhadap partai politik perserta pemilu.
"Partai yang meraih suara terbanyak tentunya lebih banyak dipercaya oleh masyarakat dibandingkan partai lainnya. Dan masyarakat sadar dan tahu bahwa partai yang mereka pilih juga akan menjadi pimpinan MPR dan DPR sehingga mereka memilih dan memberikan kepercayaan menjadi wakil rakyat," katanya.
Karena itu, kata Bayu, tidak ada alasan untuk melarang kader-kader PDIP menduduki posisi ketua MPR. Menurut dia, PDIP justru mempunyai alasan yang cukup kuat untuk menjadi Ketua MPR karena merupakan partai peraih suara terbanyak.
"Jangan sampai ada yang berpandangan bahwa karena PDIP sudah mendapat posisi Ketua DPR, maka mereka tidak boleh lagi menjadi Ketua MPR. Ini pandangan keliru, seolah-olah jabatan ketua MPR merupakan bagian dari bagi-bagi kekuasaan. Kader-kader PDIP bisa menduduki jabatan Ketua MPR sejauh orangnya merupakan politisi negarawan yang tidak mempunyai kepentingan politik apapun," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




