Ibu Kota Pindah, Jakarta Tetap Perlu Diberi Kekhususan

Jumat, 30 Agustus 2019 | 22:13 WIB
CP
JS
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: JAS
Kota Jakarta.
Kota Jakarta. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com – Kota Jakarta dinilai perlu diberikan status daerah khusus ketika ibu kota negara berpindah ke Kalimantan Timur. Dari sisi ketatanegaraan, pemindahan ibu kota tak otomatis langsung mengubah kekhususan Jakarta.

"Bisa saja Jakarta tetap diberikan status khusus dalam bentuk lain. Misalnya terkait alasan-alasan historis sebagai bekas ibu kota Batavia, atau karena Jakarta merupakan bekas ibu kota negara, atau alasan-alasan khusus lainnya," kata pakar hukum tata negara, Fahri Bachmid.

Hal itu disampaikan Fahri dalam keterangan seperti diterima Beritasatu.com, Jumat (30/8/2019). "Secara faktual harus dapat diterima sebagai legal reasoning bahwa Jakarta diberikan status khusus oleh undang-undang (UU) dan secara hukum tata negara dapat diterima. Jadi itu tergantung politik hukum pembentuk undang-undang," imbuh Fahri.

Fahri menjelaskan, merujuk pasal 18 B ayat (1) UUD 1945, selama memiliki status khusus atau istimewa berdasarkan UU, maka Jakarta bisa jadi tidak akan mengalami banyak perubahan dalam pengelolaan pemerintahan daerah. Hal ini dapat dibandingkan dengan keistimewaan Yogyakarta dan Aceh karena pertimbangan sejarah.

"Sehingga secara teoretis saya berpendapat bahwa Jakarta layak tetap menyandang status khusus atau istimewa sebagai bekas ibu kota negara nantinya," ucap Fahri.

Fahri mengungkap, penamaan Daerah Khusus Ibu Kota untuk Jakarta, pertama kali tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2/1961 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya yang kemudian menjadi UU PNPS 2/1961.

Dalam pertimbangannya, lanjut Fahri, Presiden Pertama RI Sukarno menyatakan Jakarta Raya sebagai ibu kota negara dijadikan kota indoktrinasi, kota teladan, dan kota cita-cita bagi seluruh bangsa Indonesia sehingga harus perlu memenuhi syarat-syarat minimum dari kota internasional sesegera mungkin.

Landasan yuridis berikutnya yaitu UU 10/1964. Regulasi ini pun hanya berisi dua pasal yang menegaskan status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota serta masa berlaku surutnya dari 22 Juni 1964, yaitu sejak Sukarno mengumumkan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya tetap sebagai ibu kota negara dengan nama Jakarta.

Akan tetapi, menurut Fahri, ketika Orde Baru berkuasa Presiden Soeharto mencabut kedua UU tersebut dengan mengundangkan UU 11/1990 tentang susunan pemerintahan.

Meskipun pada masa Sukarno pada bagian pertimbangan dan penjelasan umum UU 10/1964 ditegaskan bahwa Jakarta sebagai kota pencetusan Proklasi dan pusat penggerak segala kegiatan dan kota pemersatu dari pada seluruh aparat, revolusi dan penyebar ideologi Pancasila ke seluruh dunia.

"Dalam konsideransinya disebutkan Jakarta sebagai ibu kota Indonesia memiliki kedudukan dan peranan penting, baik dalam mendukung dan memperlancar penyelenggaraan pemerintahan maupun dalam membangun masyarakatnya yang sejahtera, dan mencerminkan citra budaya bangsa Indonesia," ungkap Fahri.

Hanya apa yang pernah diubah Presiden Soeharto tersebut, Fahri melanjutkan, pada saat reformasi tahun 1998, Presiden Ketiga RI Habibie mengubah kembali payung hukum Jakarta melalui UU 34/1999. UU itu mempertegas kekhususan Jakarta karena statusnya sebagai ibu kota negara. Demikian pula ketika era Presidan Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono yang melahirkan UU 29/2007. 



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon