Sanksi Tegas untuk Petugas KPPS Penyebar Selebaran
Rabu, 19 September 2012 | 16:11 WIB
Seorang petugas KPPS di Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat kedapatan tangan membagikan selebaran Foke-Nara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memberikan sanksi yang tegas kepada petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang kedapatan turut menyebarkan selebaran imbauan mendukung pasangan calon tertentu kepada warga Jakarta.
Hal tersebut terkait laporan seorang petugas KPPS di Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, yang kedapatan tangan membagikan selebaran booklet pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli.
"Kalau terbukti ada yang begitu, kita kenakan sanksi. Karena KPPS harus netral dan tidak boleh jadi timses," kata Ketua Pokja Sosialisasi dan Penghitungan Suara KPU DKI Jakarta, Soemarno, Rabu (19/9).
Dijelaskan Soemarno, KPU DKI tidak pernah mengimbau seluruh petugasnya untuk menyebarkan selebaran pasangan calon mana pun.
"Kalau pun ada selebaran, itu pasti resmi dari KPU dan bukan terkait pasangan calon," katanya.
Atas dasar itu, KPU DKI menyatakan dengan tegas, akan memberhentikan petugas KPPS yang ketahuan melakukan hal tersebut.
"Kalau tingkat kesalahannya fatal, akan kita berhentikan saat ini juga. Kalau hanya satu orang diberhentikan di satu TPS saja, saya rasa tidak akan berpengaruh besar," tambah Soemarno.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memberikan sanksi yang tegas kepada petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang kedapatan turut menyebarkan selebaran imbauan mendukung pasangan calon tertentu kepada warga Jakarta.
Hal tersebut terkait laporan seorang petugas KPPS di Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, yang kedapatan tangan membagikan selebaran booklet pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli.
"Kalau terbukti ada yang begitu, kita kenakan sanksi. Karena KPPS harus netral dan tidak boleh jadi timses," kata Ketua Pokja Sosialisasi dan Penghitungan Suara KPU DKI Jakarta, Soemarno, Rabu (19/9).
Dijelaskan Soemarno, KPU DKI tidak pernah mengimbau seluruh petugasnya untuk menyebarkan selebaran pasangan calon mana pun.
"Kalau pun ada selebaran, itu pasti resmi dari KPU dan bukan terkait pasangan calon," katanya.
Atas dasar itu, KPU DKI menyatakan dengan tegas, akan memberhentikan petugas KPPS yang ketahuan melakukan hal tersebut.
"Kalau tingkat kesalahannya fatal, akan kita berhentikan saat ini juga. Kalau hanya satu orang diberhentikan di satu TPS saja, saya rasa tidak akan berpengaruh besar," tambah Soemarno.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
HUKUM & HANKAM
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
SUMATERA SELATAN
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




