KPK Telusuri Keterlibatan Azis Syamsuddin dalam Perkara DAK Lampung Tengah

Kamis, 17 Februari 2022 | 17:45 WIB
MR
CP
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: PAAT
Azis Syamsuddin.
Azis Syamsuddin. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri keterlibatan eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam perkara dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah. Hal ini berangkat dari vonis bersalah terhadap Azis sebelumnya dalam hal suap penanganan perkara.

"Tentu jika kemudian ditemukan ada peristiwa pidana korupsi dan ada cukup bukti permulaan, maka kami pastikan siapa pun yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum akan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (17/2/2022).

Ali tidak membeberkan lebih lanjut terkait perkembangan kasus tersebut. Hanya saja, dia memastikan KPK saat ini terus melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tersebut. "Hingga saat ini penyelidikan masih terus dilakukan," ungkap Ali.

Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Azis dengan pidana penjara selama 3,5 tahun. Azis juga dijatuhi denda senilai Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, hak politik Azis dicabut untuk 4 tahun ke depan sejak Azis menyelesaikan pidana pokoknya.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat persidangan di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.

Majelis hakim menyatakan Azis terbukti memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan US$ 36.000 atau total sekitar Rp 3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Suap tersebut diduga terkait dengan pengurusan penyelidikan KPK dalam dugaan korupsi DAK Lampung Tengah 2017. Diketahui, kasus tersebut turut menyeret nama Azis dan Aliza Gunado. Uang tersebut diberikan supaya penyelidikan perkara tersebut tidak naik ke tahap penyidikan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menghendaki Azis dihukum 4 tahun 2 bulan penjara. Atas vonis tersebut, baik Azis dan tim jaksa menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon