Kasus Tambang Ilegal, Ismail Bolong Terancam 5 Tahun Penjara
Kamis, 8 Desember 2022 | 11:40 WIB
Pertama, BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal di wilayah PKP2B PT SB yang berlokasi di Kutai Kertanegara, Kaltim.
Baca Juga: Ismail Bolong Tegaskan Tidak Pernah Bertemu Kabareskrim
"RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," kata Nurul dalam keterangan videonya, Kamis (8/12/2022).
Kemudian, Ismail Bolong berperan sebagai yang mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




