ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Tambang Ilegal, Ismail Bolong Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 8 Desember 2022 | 11:40 WIB
SW
YD
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: YUD
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah (Beritasatu.com/Stefani Wijaya)

Pertama, BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal di wilayah PKP2B PT SB yang berlokasi di Kutai Kertanegara, Kaltim.

Baca Juga: Ismail Bolong Tegaskan Tidak Pernah Bertemu Kabareskrim

"RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," kata Nurul dalam keterangan videonya, Kamis (8/12/2022).

Kemudian, Ismail Bolong berperan sebagai yang mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan.

ADVERTISEMENT



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon