Kasus Tambang Ilegal, Ismail Bolong Terancam 5 Tahun Penjara
Kamis, 8 Desember 2022 | 11:40 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan Ismail Bolong, BP, dan RP sebagai tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, ketiganya dijerat Pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Selain itu, ketiganya juga terancam pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Milar serta pasal 55 Ayat 1 KUHPidana," kata Nurul dalam keterangan videonya, Kamis (8/12/2022).
Diketahui, tiga tersangka BP, RP, dan Ismail Bolong memiliki peran yang berbeda.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




