ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Tambang Ilegal, Ismail Bolong Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 8 Desember 2022 | 11:40 WIB
SW
YD
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: YUD
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah (Beritasatu.com/Stefani Wijaya)

Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan Ismail Bolong, BP, dan RP sebagai tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, ketiganya dijerat Pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Selain itu, ketiganya juga terancam pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Milar serta pasal 55 Ayat 1 KUHPidana," kata Nurul dalam keterangan videonya, Kamis (8/12/2022).

Diketahui, tiga tersangka BP, RP, dan Ismail Bolong memiliki peran yang berbeda.

ADVERTISEMENT

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon