16 Korban TPPO di Kaltim Dijadikan PSK
Jumat, 16 Juni 2023 | 14:40 WIB
Balikpapan, Beritasatu.com - Selama 10 hari terakhir, Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengungkap sedikitnya 26 kasus dengan 29 korban perempuan. Sebagian besar korban dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo mengatakan dari 26 kasus TPPO tersebut, pihaknya telah menetapkan 26 tersangka. Semua korban berhasil diselamatkan.
"Polda Kaltim mengungkap 26 kasus TPPO, korbannya ada 29 orang, dan tersangkanya 26 orang," kata Yusuf di Balikpapan, Jumat (16/6/2023).
Menurutnya, dari 29 perempuan yang menjadi korban TPPO itu, 16 di antaranya dijadikan PSK. Kemudian, 13 korban lainnya masih di bawah umur dan mengalami eksploitasi anak. Eksploitasi anak ini juga mengarah ke PSK, tetapi para pelaku tidak memaksa mereka bekerja di jalanan.
Para tersangka ditahan di sejumlah Polres di masing-masing wilayah. Mereka dijerat dengan UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




