ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Narkoba Sumatera dan Jawa

Rabu, 21 Juni 2023 | 06:32 WIB
AS
FS
Penulis: Ahmad Shoim | Editor: FFS
Polrestabes Surabaya menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan jaringan narkoba Sumatera dan Jawa, Selasa, 20 Juni 2023.
Polrestabes Surabaya menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan jaringan narkoba Sumatera dan Jawa, Selasa, 20 Juni 2023. (Beritasatu.com/Ahmad Shoim)

Surabaya, Beritasatu.com - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya membongkar sindikat peredaran gelap narkoba. Selain membekuk seorang tersangka, polisi juga menyita narkoba jenis sabu seberat 27,5 kg serta 10.000 butir ekstasi.

Tersangka yang dibekuk, PN alias Pendik (40), warga Jalan Sarimun Krajan Kota Batu, Malang. Ia berhasil ditangkap saat berada di Stasiun Malang Kota lama, Jalan Trunojoyo pada akhir Mei lalu. Pendik merupakan jaringan narkoba yang beroperasi di Sumatera dan Jawa.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengungkapkan tertangkapnya tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat. Selanjutnya ditindaklanjuti hingga akhirnya ditangkap bersama barang bukti narkotika yang disimpan di dalam koper.

ADVERTISEMENT

"Saat diamankan tersangka ditemukan sebuah koper berwarna biru navy dan di dalamnya terdapat kurang lebih 27 bungkus narkotika dengan berat bruto 28 kg. Namun setelah ditimbang kurang lebih 27,5 kg. Selain itu juga ditemukan ada dua bungkus narkotika jenis ekstasi warna hijau sebanyak 10.000 pil ekstasi," terang Pasma Royce.

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapat narkotika tersebut dari seseorang di Karawang, Jawa Barat yang kini masih dalam pengejaran polisi. Tersangka mengaku hanya ditugasi untuk membawa ke Surabaya.

"Saat di Stasiun Gubeng, Surabaya tersangka tidak turun langsung, namun melanjutkan ke Kota Malang dan kita mengikuti terus sampai di Kota Malang," jelas Royce.

Tersangka juga mengaku sudah dua kali menjadi kurir pengiriman narkotika. Dalam setiap pengiriman ia mendapat imbalan sebesar Rp 100 juta.

Atas kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun penjara, serta paling lama seumur hidup.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Libur Panjang, KAI Daop 8 Sediakan 23.000 Kursi Per Hari

Libur Panjang, KAI Daop 8 Sediakan 23.000 Kursi Per Hari

JAWA TIMUR
Kronologi Ruang Satuan Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya Terbakar

Kronologi Ruang Satuan Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya Terbakar

JAWA TIMUR
Sering Nonton Film Porno, Guru Ngaji Cabuli 7 Santri Ponpes Surabaya

Sering Nonton Film Porno, Guru Ngaji Cabuli 7 Santri Ponpes Surabaya

JAWA TIMUR
Surabaya Siap Jadi Magnet Sport Tourism Lewat Jete Run 2026

Surabaya Siap Jadi Magnet Sport Tourism Lewat Jete Run 2026

SPORT
29 Calon Haji Asal Surabaya Tunda ke Tanah Suci 2026, Ini Alasannya

29 Calon Haji Asal Surabaya Tunda ke Tanah Suci 2026, Ini Alasannya

NASIONAL
BMKG Prediksi Surabaya akan Diterjang Banjir Rob Mei 2026

BMKG Prediksi Surabaya akan Diterjang Banjir Rob Mei 2026

JAWA TIMUR

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon