ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polisi Bongkar TPPO Modus Prostitusi Online, Muncikari Masih Anak di Bawah Umur

Selasa, 27 Juni 2023 | 10:32 WIB
FA
R
Penulis: Fadli Aksar | Editor: RZL
Satgas TPPO Polresta Kendari membongkar kejahatan tindak pidana penjualan orang dengan modus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
Satgas TPPO Polresta Kendari membongkar kejahatan tindak pidana penjualan orang dengan modus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. (Beritasatu.com/Fadli Aksar)

Kendari, Beritasatu.com - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara berhasil membongkar kejahatan tindak pidana penjualan orang dengan modus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.

Dalam pengungkapan kasus TPPO ini, polisi berhasil menangkap empat muncikari, di mana tiga di antaranya masih berusia di bawah umur, serta empat perempuan yang bekerja sebagai pekerja seks komersial secara online.

Delapan orang tersebut ditangkap di salah satu hotel di Kota Kendari setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya prostitusi online yang ditawarkan melalui aplikasi media sosial.

ADVERTISEMENT

Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman, mengungkapkan bahwa keempat pelaku ini bertanggung jawab dalam menyediakan empat remaja PSK dengan harga bervariasi antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 melalui aplikasi kepada pelanggan.

"Dalam setiap pertemuan, para muncikari ini menerima pembayaran sebesar Rp 50.000 dari para PSK. Motifnya adalah untuk mencari keuntungan," kata Kombes Pol M Eka Fathurrahman pada Selasa (27/6/2023) pagi.

Selain melibatkan mucikari, keempat PSK yang rata-rata berusia remaja ini juga menjajakan diri mereka kepada pelanggan melalui aplikasi media sosial.

Selain penangkapan terhadap pelaku, polisi juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 1,1 juta sebagai hasil dari prostitusi serta empat unit ponsel sebagai barang bukti. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan TPPO dan Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus ART Tewas di Benhil, Polisi Selidiki Dugaan TPPO dan Eksploitasi

Kasus ART Tewas di Benhil, Polisi Selidiki Dugaan TPPO dan Eksploitasi

JAKARTA
MA Minta Penegak Hukum Aktif Ingatkan Korban TPPO Soal Restitusi

MA Minta Penegak Hukum Aktif Ingatkan Korban TPPO Soal Restitusi

NASIONAL
Korban TPPO Sulut di Libya Tiba di Indonesia

Korban TPPO Sulut di Libya Tiba di Indonesia

NUSANTARA
Kasus TPPO Terbongkar, Polisi Selamatkan Bayi di Jeneponto

Kasus TPPO Terbongkar, Polisi Selamatkan Bayi di Jeneponto

SULAWESI SELATAN
Kronologi Ibu di Makassar Jual Bayinya Rp 4 Juta dengan Modus Adopsi

Kronologi Ibu di Makassar Jual Bayinya Rp 4 Juta dengan Modus Adopsi

SULAWESI SELATAN
Polda Sulut Bongkar Sindikat TPPO, dari Admin Judol Kamboja hingga LC

Polda Sulut Bongkar Sindikat TPPO, dari Admin Judol Kamboja hingga LC

NUSANTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon