Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri di Pati Bongkar Rekayasa Kecelakaan
Selasa, 11 Juli 2023 | 17:11 WIB
Sementara, Marno, paman korban menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Namun, Marno berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Pasti harusnya puluhan tahun, lebih seumur hidup, mati gitu kan kalau tuntutan keluarga. Kalau maunya keluarga apa, dibunuh. Kalau minta, yang bunuh ya dibunuh juga, nyawa juga harus dibalas dengan nyawa," tegasnya.
Diberitakan, Polresta Pati terpaksa membongkar makam Damayanti yang diduga meninggal tidak wajar. Pembongkaran makam ini atas laporan pihak keluarga yang melihat adanya luka lebam di bagian tubuh korban sebelum dikebumikan.
Akhirnya, rekayasa kecelakaan oleh Mustain terbongkar setelah hasil autopsi menunjukkan Damayanti meninggal karena penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya sendiri.
Dari kasus tersebut, Mustain dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 76c UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




