ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Guru Wanita PNS di Sukoharjo Ditangkap karena Kasus Penipuan Tanah Rp 2,1 Miliar

Minggu, 10 Maret 2024 | 13:53 WIB
JL
BW
Penulis: Joko Laksono | Editor: BW
Seorang guru wanita yang merupakan pegawai negeri sipil di Sukoharjo bernama Sahliyatul Khoiriyah (57) ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Jawa Tengah, Sabtu 9 Maret 2024.
Seorang guru wanita yang merupakan pegawai negeri sipil di Sukoharjo bernama Sahliyatul Khoiriyah (57) ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Jawa Tengah, Sabtu 9 Maret 2024. (./Istimewa)

Klaten, Beritasatu.com - Seorang guru wanita yang merupakan pegawai negeri sipil di Sukoharjo bernama Sahliyatul Khoiriyah (57) ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Jawa Tengah, Sabtu (9/3/2024).  

Warga Makamhaji, Kartosuro ini merupakan buronan kasus penipuan penggelapan terkait mafia tanah senilai Rp 2,1 miliar. Korbannya adalah sebuah perusahaan garmen dari Korea.

Sahliyatul ditangkap dalam pelariannya di Bekasi, Jawa Barat, oleh tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejati Jawa Tengah, dan Kejari Klaten.

ADVERTISEMENT

Saat tiba di kantor Kejari Klaten, keluarga Sahliyatul sempat histeris. Sahliyatul melarikan diri saat menjalani tahanan kota dalam kasus penipuan penggelapan senilai Rp 2,1 miliar. Eksekusi dilakukan atas dasar putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1096/k.pid/2022 tanggal 26 Oktober 2023.

Ketua tim eksekusi yang juga Kasi Intelijen Kejari Klaten, Ruly Nasrullah mengatakan, Sahliyatul Khoiriyah merupakan terpidana kasus penipuan penjualan tanah di Desa Troketon, Kecamatan Pedan, Klaten, Jawa Tengah, pada 2021 lalu.

Korbannya adalah sebuah perusahaan garmen asal Korea yang bermaksud mendirikan pabrik di Klaten.  Total kerugian mencapai Rp 2,1 miliar.

Sahliyatul divonis penjara 1,2 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Klaten. Atas banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, vonis hukuman justru naik menjadi 2 tahun.

Selanjutnya, atas kasasi yang diajukan, Mahkamah Agung (MA) menolak dan jutru menguatkan putusan Pengadilan Tinggi, yaitu penjara 2 tahun.

Selama proses persidangan kasus berlangsung, Sahliyatul menjalani tahanan kota. Sebelum eksekusi dilakukan, Sahliyatul melarikan diri. Oleh karena itu, ditetapkan sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Bersama jaringannya, Sahliyatul mengaku memiliki tanah yang akan dibeli perusahaan garmen asal Korea. Namun, setelah dilakukan pembayaran, ternyata tanah yang dijual merupakan tanah milik orang lain.

Selain Sahliyatul, pengadilan juga telah memvonis hukuman kepada satu terpidana lain. Pihak notaris yang melayani transaksi juga telah diperiksa atas keterlibatannya dalam kasus mafia tanah ini.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Isu Politik-Hukum: DPR Desak Semua Guru Diangkat Jadi PNS

Isu Politik-Hukum: DPR Desak Semua Guru Diangkat Jadi PNS

NASIONAL
Anggota DPR: Semua Guru Harus Diangkat Jadi PNS

Anggota DPR: Semua Guru Harus Diangkat Jadi PNS

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon