ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi untuk Tambang Ilegal di Bangka

Jumat, 24 April 2026 | 10:44 WIB
IS
HH
Penulis: Irwan Setiawan | Editor: HP
Polisi menggerebek penimbunan BBM subsidi di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Polisi menggerebek penimbunan BBM subsidi di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Beritasatu.com/Irwan Setiawan)

Pangkalpinang, Beritasatu.com - Aparat kepolisian menggerebek praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang diduga akan digunakan untuk aktivitas penambangan timah ilegal di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam operasi tersebut, polisi menyergap dua unit mobil minibus yang mengangkut sekitar 2 ton BBM subsidi. Bahan bakar tersebut diduga akan disalurkan ke lokasi tambang ilegal.

Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso mengungkapkan, dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan empat orang pelaku.

ADVERTISEMENT

"Tersangka berjumlah empat orang yang diamankan, tiga orang lainnya sudah dilakukan penahanan di Rutan Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung," kata Kombes Pol Agus Sugiyarso, Jumat (24/4/2026).

Agus menjelaskan, keempat pelaku ditangkap dari dua lokasi berbeda. Mereka diduga merupakan bagian dari jaringan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Bangka.

"Barang bukti yang diamankan dalam penyergapan tersebut mencapai 2 ton, yakni 200 liter solar dan 100 liter jenis pertalite yang rencananya akan digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, para pelaku memperoleh BBM subsidi dengan cara membeli secara eceran dari para pengecer. BBM tersebut dibeli seharga Rp 210.000 per 20 liter, kemudian dijual kembali dengan harga Rp 220.000 per 18 liter kepada penampung.

Selanjutnya, BBM itu didistribusikan ke lokasi penambangan timah ilegal yang marak di wilayah tersebut.

Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Komando Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku terancam pidana penjara hingga 6 tahun sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait penyalahgunaan BBM subsidi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon