Ini Kriteria Daerah yang Terapkan Pembatasan Kegiatan
Rabu, 6 Januari 2021 | 18:49 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah telah menetapkan pembatasan kegiatan masyarakat selama dua pekan ke depan, 11-25 Januari 2021. Untuk itu, pemerintah telah menetapkan kriteria bagi daerah yang dapat menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan keterangan pers seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/1/2021).
"Oleh karena itu, pemerintah membuat kriteria terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat dan ini juga sesuai dengan UU yang telah dilengkapi dengan PP 21 tahun 2020," kata Airlangga Hartarto.
Kriteria yang ditetapkan adalah, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional yaitu 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82 persen, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu 14,2 persen serta tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.
"Daerah-daerah yang mempunyai kriteria diatas, nanti gubernurnya akan membuatkan peraturan gubernur (pergub) atau di kabupaten/kota dengan perkada. Nanti Menteri Dalam Negeri akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah. Tadi sudah disampaikan dalam rapat antara bapak presiden dengan seluruh gubernur se-Indonesia," terang Airlangga Hartarto.
Airlangga menerangkan melihat perkembangan dari pandemi Covid-19 yang terjadi di dunia dan melihat sudah ada banyak negara melakukan pengetatan mobilitas masyarakat karena adanya varian baru virus Covid-19 yang cepat menular, maka Presiden Jokowi memberikan arahan untuk menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat selama dua pekan kedepan.
Sebelum kebijakan ini diberlakukan, Airlangga mengungkapkan selama ini pemerintah sudah melakukan berbagai langkah pengendalian Covid-19 di Indonesia. Antara lain, telah menerbitkan kebijakan pengaturan penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021.
"Pemerintah juga melihat bahwa untuk menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan dan dari sisi perekonomian seiring dengan bangkitnya optimisme pertumbuhan ekonomi," ujar Airlangga Hartarto.
Beberapa indikator positif perekonomian nasional yang bisa lihat, diantaranya dari purchasing manager index nasional yang sudah mencapai 51,3 konsisten meningkat, kemudian nilai tukar Rupiah beberapa hari ini meningkat ke Rp 13.899 per dolar. Angka ini ini lebih tinggi dan lebih baik dibandingkan sebelum kondisi Covid-19 di Januari 2020. Selanjutnya, bursa saham pada Selasa (5/1/2021) sudah mencapai ke level 6.105. ,
Lalu, lanjutnya, pemerintah juga sedang mempersiapkan pelaksanaan vaksinasi akan dimulai pekan depan sesudah mendapatkan use emergency authorization dari Badan POM dan juga memenuhi aspek kehalalan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Seperti yang dilakukan di 39 negara yang telah melakukan vaksinasi, sehingga tentu dipandang perlu untuk melakukan pengendalian kenaikan kasus Covid-19 melalui kegiatan-kegiatan pembatasan berbagai aktivitas di masyarakat," terang Airlangga Hartarto.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Jet AS Rontok di Iran, Ini Daftar Peristiwa yang Memalukan Amerika




