ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tawarkan Perlindungan Saksi Penembakan Pdt Yeremia, LPSK Koordinasi Dengan DPRP

Rabu, 10 Februari 2021 | 18:24 WIB
YS
CP
Penulis: Yeremia Sukoyo | Editor: PAAT
Ilustrasi LPSK
Ilustrasi LPSK (Beritasatu.com)

Jakarta, Beritasatu.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyusun inisiatif psikososial untuk kemanusiaan Papua. Inisiatif tersebut kemudian diserahkan Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution kepada Ketua DPR Papua (DPRP), Johny Banua Rouw di gedung DPRP, Jayapura, Rabu (10/2/2021).

Pada pertemuan itu, Maneger menyampaikan program perlindungan negara melalui LPSK terhadap saksi-saksi kasus penembakan Pdt Yeremia Zadambani di Intan Jaya, Papua. Untuk kepentingan proses perlindungan tersebut, LPSK berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk DPRP.

"Saksi kasus Intan Jaya yang jadi terlindung LPSK berhak atas hak sebagaimana diatur undang-undang. Ini bentuk kehadiran negara melalui LPSK. Terlindung juga berhak mengetahui penyebab kematian korban karena itulah LPSK siap mendampingi terlindung jika dilakukan proses otopsi," kata Maneger.

Selain memberikan gambaran program perlindungan saksi kasus Intan Jaya, LPSK juga membahas program kemanusiaan yang telah disusun dalam sebuah inisiatif psikososial. Rehabilitasi psikososial bertujuan membantu meringankan, melindungi dan memulihkan kondisi fisik, sosial dan spiritual korban sehingga mampu menjalankan fungsi sosialnya kembali secara wajar.

ADVERTISEMENT

Menurut Maneger, dalam pemenuhan hak rehabilitasi psikososial untuk meningkatkan kualitas hidup korban, LPSK bekerja sama dengan instansi terkait yang berwenang, berupa pemenuhan sandang, pangan, papan, dan bantuan memperoleh pekerjaan atau bantuan kelangsungan pendidikan.

Sementara itu, Ketua DPRP Johny Banua Rouw mengakui telah terbentuk Panitia Khusus (Pansus) Kemanusiaan untuk seluruh masyarakat Papua.

"Ini tidak hanya sekadar pemadam kebakaran, tetapi harus melihat akar masalah yang ada, mencari informasi sebanyak-banyaknya terkait peristiwa yang benar mengenai terjadinya penembakan-penembakan di Intan Jaya," kata Johny.

Menurut Johny, DPRP akan mendukung dan mendorong agar Papua aman. Namun, Johny berharap agar tidak dilakukan otopsi karena untuk melakukan hal tersebut perlu dan harus melibatkan persetujuan dari keluarga.

"DPRP sangat mendukung (usulan) program psikososial (LPSK) karena banyak sekali korban yang membutuhkan pemulihan. DPRP akan bekerja sama dengan LPSK terkait pembahasan regulasi daerah, misalnya perda, supaya mendapatkan perhatian mengenai hak-hak saksi dan korban tindak pidana, khususnya psikososial," ucap Johny.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

LPSK Sebut Indonesia Darurat Kekerasan Sosial

LPSK Sebut Indonesia Darurat Kekerasan Sosial

NASIONAL
Pelecehan di Ponpes Pati, LPSK Lindungi Korban agar Berani Bersaksi

Pelecehan di Ponpes Pati, LPSK Lindungi Korban agar Berani Bersaksi

JAWA TENGAH
LPSK Desak Perlindungan Total Korban Pelecehan Santriwati di Pati

LPSK Desak Perlindungan Total Korban Pelecehan Santriwati di Pati

NASIONAL
LPSK Beri Perlindungan Korban Pelecehan Seksual Syekh Ahmad Al-Misry

LPSK Beri Perlindungan Korban Pelecehan Seksual Syekh Ahmad Al-Misry

NASIONAL
MA Minta Penegak Hukum Aktif Ingatkan Korban TPPO Soal Restitusi

MA Minta Penegak Hukum Aktif Ingatkan Korban TPPO Soal Restitusi

NASIONAL
UU Perlindungan Saksi Disahkan, 'Cepu' Dapat Pelindungan

UU Perlindungan Saksi Disahkan, 'Cepu' Dapat Pelindungan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon