KLHK Hentikan Penambangan Liar dan Pulihkan Hutan
Senin, 28 Maret 2022 | 20:23 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan pihaknya telah menghentikan berbagai kegiatan penambangan emas ilegal sekaligus memulihkan hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Timur.
"Praktik penambangan tanpa izin telah kami temukan, hentikan dan pelakunya sudah ditangkap. KLHK mencatat ada sebanyak 66 kasus pidana penambangan tanpa izin yang sudah ditetapkan tersangka," katanya dalam rapat kerja (raker) Komisi IV DPR, Senin (28/3/2022).
Langkah selanjutnya adalah mengurus pemulihan hutan dan lahan. Dikatakan apabila ada area yang ditebang dan menjadi bangunan, maka kawasan bangunan itu akan bersisian dengan penanaman spesies tumbuhan.
Baca Juga: Dicanangkan Jokowi, Ary Ginanjar Apresiasi KLHK Aplikasikan Ber-AKHLAK
Sementara apabila tidak termasuk area yang akan dibuat bangunan, maka akan dilakukan penyisipan. Jadi, nantinya tanaman eukaliptus yang banyak di wilayah Kalimantan Timur itu akan diisi dengan tanaman asli endemik.
"Eukaliptus akan menjadi pelindung untuk meranti, sorea, dan lain-lain. Jadi nanti jadi pelindung dan kalau pohonnya besar akan jadi hutan alam," urai Siti.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




