ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Gunakan Stiker Pemantul Cahaya untuk Cegah Kecelakaan

Selasa, 28 Juni 2022 | 20:10 WIB
JS
JS
Penulis: Jayanty Nada Shofa | Editor: JNS
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan sosialisasi stiker pemantul cahaya di Banda Aceh, Senin 30 Mei 2022.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan sosialisasi stiker pemantul cahaya di Banda Aceh, Senin 30 Mei 2022. (Dok. Kemenhub)

Banda Aceh, Beritasatu.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) mensosialisasikan stiker pemantul cahaya yang diharapkan dapat membantu mencegah kecelakaan lalu lintas.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menerbitkan sejumlah peraturan yang mengatur penggunaan stiker pemantul cahaya. Namun, penerapan peraturan terkait stiker pemantul cahaya belum sesuai harapan.

Data Polri menyebutkan jumlah kecelakaan di Indonesia per tahun masih cukup tinggi, yaitu sebesar 100 ribu-an dengan jumlah kematian masih di angka 25 ribu-an. Ini artinya setiap jam ada sekitar 3 nyawa melayang akibat kecelakaan di jalanan.

"Berbagai kejadian kecelakaan yang merenggut banyak korban terus terjadi susul menyusul akhir-akhir ini, terutama yang melibatkan bus dan truk, dimana hal ini menimbukan kerugian yang cukup besar," Direktur Sarana Transportasi Jalan, Ditjen Hubdat Kemenhub, Danto Restyawan di Banda Aceh, Senin (30/5/2022).

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor. Peraturan ini mengatur penggunaan stiker pemantul cahaya. Tak hanya itu, tata cara pemasangan dan spesifikasi stikernya juga telah diatur dalam Peraturan Dirjen Hubdat.

Peraturan Dirjen Hubdat tentang Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya Tambahan pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan, dimana Alat Pemantul Cahaya Tambahan atau Stiker Pemantul Cahaya telah menjadi salah satu persyaratan teknis yang wajib dipenuhi kendaraan wajib uji berkala jenis mobil barang.

Menurut Danto, kecelakaan tabrak belakang dan tabrak samping merupakan salah satu kecelakaan yang sering terjadi.

"Penyebabnya adalah karena jarak pandang pengemudi terhadap kendaraan di depannya tidak terlalu jelas dikarenakan keadaan lingkungan yang gelap atau kurang pencahayaan. Atau akibat beda kecepatan (speed gap) yang besar, lebih dari 30 km/jam," imbuhnya.

Danto beranggapan salah satu cara untuk menurunkan angka kecelakaan tersebut yaitu dengan pemasangan stiker pemantul cahaya (APC Tambahan).

"Penggunaan stiker pemantul cahaya yang benar, baik spesifikasi teknis maupun tata cara pemasangannya, akan mampu mengurangi risiko kecelakaan tabrak belakang yang saat ini masih banyak terjadi, khususnya pada malam hari," jelas Danto.

Baca Juga: Dirjen Hubdat: Tidak Ada Pungli di Jembatan Timbang



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon