ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Cegah Laka Lantas, Edukasi Keselamatan Berkendara Digencarkan

Minggu, 30 Oktober 2022 | 15:21 WIB
FH
FH
Penulis: Feriawan Hidayat | Editor: FER
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas.
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (TMC Polda Metro Jaya)

Manado, Beritasatu.com - Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Tarma mengatakan, kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara di jalan harus terus ditingkatkan seiring dengan masih banyaknya kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

"Pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan 5 pilar aksi keselamatan jalan di mana tugas Ditjen Hubdat adalah pada pilar ketiga yaitu mewujudkan kendaraan yang berkeselamatan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," ucap Tarma, Minggu (30/10/2022).

Sejalan dengan hal tersebut, lanjut Tama, Dirjen Hubdat juga terus berupaya untuk menangani permasalahan-permasalahan terkait kecelakaan lalu lintas terutama yang menyangkut angkutan barang dan angkutan umum.

"Kami juga berusaha menekan angka kecelakaan dengan normalisasi kendaraan bermotor, penerapan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e), implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU), percepatan Sertifikasi Kompetensi Penguji, Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) dan yang lainnya," lanjut Tarma.

ADVERTISEMENT

Pelaksana tugas (Plt) Koordinator Kelompok Substansi Sertifikasi Penguji, Radi Gunawan menyebutkan kendaraan bermotor wajib dilakukan di UPUBKB yang akan melihat persyaratan teknis dan laik jalan suatu kendaraan.

"Adapun yang termasuk persyaratan teknis saat uji berkala nantinya yaitu susunan kendaraan, perlengkapan, ukuran, karoseri, serta rancangan teknis kendaraan sesuai peruntukannya. Sedangkan, persyaratan laik jalan terdiri dari efisiensi rem utama dan parkir, daya pancar lampu utama, kebisingan suara, daya tembus cahaya pada kaca, berat kosong kendaraan, kincup roda depan, keakurasian speedometer, dan emisi gas buang," papar Radi.

Radi mengatakan, uji berkala pertama memiliki masa berlaku 6 bulan dan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan setelah masa uji berkala pertama berakhir dan diulang setiap 6 bulan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Viral Emak-emak Bopong Motor Listrik, Ini Faktanya

Viral Emak-emak Bopong Motor Listrik, Ini Faktanya

SULAWESI SELATAN
VinFast dan Green SM Selidiki Kecelakaan Taksi Listrik di Bekasi Timur

VinFast dan Green SM Selidiki Kecelakaan Taksi Listrik di Bekasi Timur

OTOTEKNO
Kecelakaan Kembali Terjadi di Tol Batang, Kali Ini Sopir Mengantuk

Kecelakaan Kembali Terjadi di Tol Batang, Kali Ini Sopir Mengantuk

JAWA TENGAH
6 Persiapan Penting sebelum Berkendara Saat Hujan

6 Persiapan Penting sebelum Berkendara Saat Hujan

OTOTEKNO
Libur Nataru, Jangan Lupa Persiapkan Mobil dan Atur Waktu Istirahat

Libur Nataru, Jangan Lupa Persiapkan Mobil dan Atur Waktu Istirahat

OTOTEKNO
Hidup Lebih Bermakna dengan Decluttering: Sinergi Honda dan Ngadaur

Hidup Lebih Bermakna dengan Decluttering: Sinergi Honda dan Ngadaur

OTOTEKNO

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon