Meta Didenda Rp 1,5 Triliun karena Simpan Kata Sandi Tanpa Enkripsi
Minggu, 29 September 2024 | 09:40 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, kembali didenda di Eropa. Kali ini, denda tersebut berkaitan dengan kurangnya pengelolaan data sensitif pengguna, terutama penyimpanan kata sandi tanpa langkah-langkah keamanan yang memadai.
Dilansir dari Gizchina, Minggu (29/9/2024), otoritas perlindungan data Irlandia menjatuhkan denda sebesar 91 juta euro atau sekitar Rp 1,5 triliun kepada Meta.
Sanksi ini diberikan setelah Meta mengakui menyimpan kata sandi pengguna dalam format teks biasa, tanpa ada proteksi atau enkripsi yang layak untuk melindunginya.
Permasalahan ini terungkap selama audit keamanan pada 2019. Meskipun tindakan perbaikan segera diambil, penyelidikan membutuhkan waktu beberapa tahun, dan akhirnya Komisi Perlindungan Data Irlandia menilai Meta bersalah atas kelalaian serius dalam menjaga keamanan data pengguna.
Menyimpan kata sandi dalam bentuk teks biasa menimbulkan risiko keamanan yang besar karena informasi tersebut tidak disamarkan atau dilindungi. Ini berarti apabila ada pihak yang berhasil mengakses data Meta, mereka dapat dengan mudah melihat dan memanfaatkan kata sandi pengguna.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
PSM Makassar vs Persis Solo, Tekanan Misi 3 Poin Kandang




