ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kemenkomdigi Panggil Google dan Meta Soal Kepatuhan PP Tunas

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:01 WIB
DM
DM
Penulis: Djibril Muhammad | Editor: DM
Menteri Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) Meutya Hafid menyatakan kementeriannya mengambil langkah tegas dengan memanggil Google dan Meta untuk menjalani pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) Meutya Hafid menyatakan kementeriannya mengambil langkah tegas dengan memanggil Google dan Meta untuk menjalani pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak di ruang digital. (Beritasatu.com/Agnes Valentina Christa)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengambil langkah tegas dengan memanggil Google dan Meta untuk menjalani pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak di ruang digital.

Pemanggilan ini berkaitan dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang mengatur kewajiban platform digital dalam melindungi pengguna anak, termasuk pembatasan usia di bawah 16 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur.

ADVERTISEMENT

“Pemanggilan ini adalah bagian dari penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” tegasnya, Senin (30/3/2026).

Meutya menjelaskan, tahapan penegakan hukum dalam PP Tunas dimulai dari pengawasan melalui pemantauan, dilanjutkan pemeriksaan, hingga pemberian sanksi administratif secara bertahap.

Selain Google dan Meta, Kemenkomdigi juga telah memberikan peringatan kepada platform lain, seperti TikTok dan Roblox agar segera menunjukkan kepatuhan penuh terhadap regulasi yang berlaku.

Jika tidak ada perbaikan signifikan, pemerintah tidak segan melanjutkan ke tahap pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut. Pada sisi lain, pemerintah memberikan apresiasi kepada platform yang dinilai responsif, seperti Bigo Live dan X, yang telah menerapkan verifikasi usia dan menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun.

“Apresiasi kami sampaikan kepada platform yang responsif dan patuh. Ini menunjukkan kepatuhan bukan hal yang sulit jika ada komitmen,” ujar Meutya.

Kemenkomdigi menegaskan langkah ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bentuk komitmen negara dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.

Pemerintah juga mengingatkan seluruh perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia untuk mematuhi regulasi nasional. Ke depan, pengawasan akan terus diperketat, dan tindakan tegas akan diambil terhadap pihak yang mengabaikan aturan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kemenkomdigi Tegaskan Anak Bukan Objek Eksperimen Platform Digital

Kemenkomdigi Tegaskan Anak Bukan Objek Eksperimen Platform Digital

EKONOMI
Soroti Bahaya Anak di Internet, Puteri Indonesia Dukung PP Tunas

Soroti Bahaya Anak di Internet, Puteri Indonesia Dukung PP Tunas

NASIONAL
PP Tunas dan Taman Bermain Digital yang Layak Anak

PP Tunas dan Taman Bermain Digital yang Layak Anak

OPINI
91 Persen Orang Tua Dukung PP Tunas, Verifikasi Usia Jadi Sorotan

91 Persen Orang Tua Dukung PP Tunas, Verifikasi Usia Jadi Sorotan

NASIONAL
Roblox Patuhi PP Tunas, Keamanan Anak Kini Diperketat

Roblox Patuhi PP Tunas, Keamanan Anak Kini Diperketat

NASIONAL
BNPT Ungkap Modus Rekrutmen Anak via Voice Chat Roblox

BNPT Ungkap Modus Rekrutmen Anak via Voice Chat Roblox

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon