Kalah Sidang, Tesla Wajib Ganti Rugi Rp 3,98 Triliun
Sabtu, 2 Agustus 2025 | 21:01 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tesla Inc harus membayar ganti rugi sebesar US$ 243 juta atau sekira Rp 3,98 triliun atas kecelakaan yang disebabkan fitur autopilot di Florida dan menewaskan seorang perempuan muda serta melukai pacarnya pada 2019.
Juri di pengadilan federal Miami memutuskan bahwa Tesla bersalah sebesar 33% atas tabrakan tersebut. Sebuah Tesla Model S menerobos rambu di persimpangan berbentuk T di Florida Keys, dan menabrak Chevrolet Tahoe milik pasangan tersebut yang sedang parkir saat mereka berdiri di sampingnya.
Para juri mengeluarkan putusan mereka setelah musyawarah kurang dari satu hari. Persidangan itu sendiri, sudah berlangsung selama tiga minggu.
Juri memutuskan bahwa pengemudi Tesla Model S bertanggung jawab sebesar 67% atas kecelakaan tersebut dan Tesla harus membayar ganti rugi sebesar US$ 42,5 juta kepada para korban atas kerugian mereka. Panel juga menjatuhkan ganti rugi sebesar US$ 200 juta kepada Tesla.
Tesla berargumen bahwa pengemudi sepenuhnya bersalah karena ia kehilangan fokus ketika menjatuhkan ponselnya di lantai mobil.
"Putusan hari ini salah dan hanya akan menghambat keselamatan otomotif serta membahayakan upaya Tesla dan seluruh industri untuk mengembangkan dan menerapkan teknologi penyelamat jiwa," kata Tesla dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir dari Bloomberg.
"Kami berencana untuk mengajukan banding mengingat adanya kesalahan hukum dan penyimpangan substansial dalam persidangan," tambah pernyataan tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




