ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Yusril: KPU Tidak Lakukan Pelanggaran Etik Soal Pencawapresan Gibran

Minggu, 24 Desember 2023 | 14:40 WIB
YP
H
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: HE
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra (Beritasatu.com/Mita Amalia Hapsari)

Yusril juga menerangkan, sesuai Pasal 24C UUD 1945, putusan MK bersifat final dan berlaku serta merta sejak diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Karena itu, kata dia, norma Pasal 169 huruf q  UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berubah sejak putusan MK dibacakan, tanpa harus menunggu presiden dan DPR mengubah UU Pemilu.

"KPU memang belum dapat mengubah peraturannya sendiri karena terbentur dengan jadwal tahapan pemilu yang harus dipatuhi. Selain itu, perubahan PKPU memerlukan konsultasi dengan DPR, sementara ketika itu DPR sedang reses," ungkap dia.

"Dalam situasi seperti itu, KPU tidak punya pilihan kecuali melaksanakan PPutusan MK dan mengabaikan PKPU yang dibuatnya sendiri. Putusan MK mempunyai kedudukan yang setara dengan undang-undnag, sehingga kedudukannya lebih tinggi dari PKPU," tambah Yusril.

ADVERTISEMENT

KPU, kata Yusril, memilih untuk menaati Putusan MK yang kedudukannya lebih tinggi dari PKPU. Jika KPU menaati PKPU (yang belum diubah saat itu) dan mengabaikan putusan MK, malah KPU bertindak melanggar prinsip kepastian hukum sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Konsekuensinya, kata Yusril, KPU akan mengacaukan tahapan-tahapan pelaksanaan pemilu dan tindakan tersebut justru dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik dan bisa dijatuhi sanksi pemecatan oleh DKPP.

"Berdasarkan alasan-alasan tersebut, kami berkeyakinan, DKPP akan menolak laporan Demas Brian Wicaksono, Imam Munandar, dan Rumondang Damanik karena tidak beralasan hukum dan beralasan etik sama sekali. KPU telah melaksanakan proses pencalonan Gibran berdasarkan putusan MK, dan itu telah sesuai dengan prinsip kepastian hukum," tegas Yusril.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

IKN Akan Punya Dapil Khusus pada Pemilu 2029

IKN Akan Punya Dapil Khusus pada Pemilu 2029

NASIONAL
KPU Badung Dijatuhi Sanksi Tegas karena Buang Sampah ke Selokan

KPU Badung Dijatuhi Sanksi Tegas karena Buang Sampah ke Selokan

BALI
Kejari Tanjungbalai Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU

Kejari Tanjungbalai Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU

NUSANTARA
Anggota DPR Minta Audit Total KPU atas Penyewaan Jet Pribadi

Anggota DPR Minta Audit Total KPU atas Penyewaan Jet Pribadi

NASIONAL
Pilkada Ramai, Partisipasi Politik Warga di Pemerintahan Masih Rendah

Pilkada Ramai, Partisipasi Politik Warga di Pemerintahan Masih Rendah

NASIONAL
Ini 4 Provinsi Paling Tinggi Partisipasi Pemilih pada Pilkada 2024

Ini 4 Provinsi Paling Tinggi Partisipasi Pemilih pada Pilkada 2024

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon