Yusril: KPU Tidak Lakukan Pelanggaran Etik Soal Pencawapresan Gibran
Minggu, 24 Desember 2023 | 14:40 WIB
Yusril juga menerangkan, sesuai Pasal 24C UUD 1945, putusan MK bersifat final dan berlaku serta merta sejak diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Karena itu, kata dia, norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berubah sejak putusan MK dibacakan, tanpa harus menunggu presiden dan DPR mengubah UU Pemilu.
"KPU memang belum dapat mengubah peraturannya sendiri karena terbentur dengan jadwal tahapan pemilu yang harus dipatuhi. Selain itu, perubahan PKPU memerlukan konsultasi dengan DPR, sementara ketika itu DPR sedang reses," ungkap dia.
"Dalam situasi seperti itu, KPU tidak punya pilihan kecuali melaksanakan PPutusan MK dan mengabaikan PKPU yang dibuatnya sendiri. Putusan MK mempunyai kedudukan yang setara dengan undang-undnag, sehingga kedudukannya lebih tinggi dari PKPU," tambah Yusril.
KPU, kata Yusril, memilih untuk menaati Putusan MK yang kedudukannya lebih tinggi dari PKPU. Jika KPU menaati PKPU (yang belum diubah saat itu) dan mengabaikan putusan MK, malah KPU bertindak melanggar prinsip kepastian hukum sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Konsekuensinya, kata Yusril, KPU akan mengacaukan tahapan-tahapan pelaksanaan pemilu dan tindakan tersebut justru dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik dan bisa dijatuhi sanksi pemecatan oleh DKPP.
"Berdasarkan alasan-alasan tersebut, kami berkeyakinan, DKPP akan menolak laporan Demas Brian Wicaksono, Imam Munandar, dan Rumondang Damanik karena tidak beralasan hukum dan beralasan etik sama sekali. KPU telah melaksanakan proses pencalonan Gibran berdasarkan putusan MK, dan itu telah sesuai dengan prinsip kepastian hukum," tegas Yusril.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




