Yusril: KPU Tidak Lakukan Pelanggaran Etik Soal Pencawapresan Gibran
Minggu, 24 Desember 2023 | 14:40 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan tidak ada pelanggaran etik apa pun yang dilakukan para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memproses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Yusril menyampaikan hal ini untuk merespons laporan dugaan pelanggaran kode etik KPU oleh Demas Brian Wicaksono, Imam Munandar, PH Haryanto ,dan Rumondang Damanik kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang atas laporan tersebut mulai digelar pada Jumat (22/12/2023) lalu.
"KPU tidak melanggar etik apa pun dalam memproses pencalonan Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024," ujar Yusril, Minggu (24/12/2023).
Yusri menjelaskan persoalan mendasar untuk DKPP adalah menilai ada tidaknya pelanggaran etik atas norma Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP dengan menafsirkan kata 'secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan'. Menurut Yusril, kalau 'secara tegas' ditafsirkan limitatif pada PKPU, maka dalil tersebut seolah tampak benar adanya.
"Hal ini karena Peraturan KPU secara tegas menyebutkan bahwa pendaftaran cawapres bisa diproses jika telah berusia 40 tahun ke atas. Jika proses tetap dilanjutkan, maka para komisioner bisa dikenakan sanksi hukum administrasi, di samping dijatuhi sanksi etik," tutur Yusril.
Hanya saja, kata Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja. Pasalnya, di atas PKPU masih ada peraturan pemerintah (PP), undnag-undnag (UU), dan UUD 1945. Menurut Yusril, KPU memproses pencalonan Gibran, bukanlah suatu pembiaran yang merupakan tindakan pasif, tetapi merupakan suatu tindakan aktif.
"Para komisioner KPU itu bertindak demikian didasarkan atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2024 yang telah mengubah ketentuan syarat usia capres-cawapres yakni usia capres dan cawapres telah dimaknai oleh MK boleh berusia di bawah 40 tahun jika calon tersebut pernah dan/atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada," jelas pakar hukum tata negara ini.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




