KPU Kota Bogor Bakar 1.792 Surat Suara Sisa dan Rusak
Rabu, 14 Februari 2024 | 02:20 WIB
Bogor, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Jawa Barat, membakar 1.792 surat suara Pemilu 2024 yang sisa dan rusak. Hal itu dilakukan untuk mencegah kecurangan Pemilu 2024.
Pemusnahan surat suara dilakukan di Kantor KPU Kota Bogor, serta disaksikan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Bogor.
Ketua KPU Kota Bogor Muhammad Habibi Zaenal Arifin mengatakan, pemusnahan ini dilakukan sehari sebelum pelaksanaan pemilu sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilu.
"Memang sesuai dengan peraturan, kita h-1 harus melakukan pemusnahan surat suara kelebihan dan rusak,” katanya di Kota Bogor, seperti dilansir Antara, Selasa (13/2/2024).
Habibi menyebutkan, 1.792 surat suara yang rusak itu terdiri atas lima jenis surat suara Pemilu 2024. Mulai dari presiden-wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi Jawa Barat, dan DPRD Kota Bogor.
Habibi memerinci, jumlah surat suara yang lebih atau rusak sebanyak 53 lembar untuk surat suara pemilu presiden dan wakil presiden, 677 surat suara DPR, 129 surat suara DPD, 843 surat suara DPRD provinsi Jawa Barat, dan 90 surat suara DPRD Kota Bogor.
Lebih lanjut, Habibi menjelaskan, surat suara yang lebih atau rusak ini didapat sejak KPU melakukan sortir dan lipat surat suara. Rata-rata, kerusakan yang terjadi ialah surat suara sobek dari percetakan dan petugas sortir lipat.
"Iya (ada kesalahan percetakan). Ada juga yang memang waktu awal-awal petugas sorlit itu belum menemukan cara yang baik karena melipatnya terlalu semangat. Ada yang sobek juga sebagian," kata Habibi.
Di samping itu, Habibi memastikan seluruh surat suara dari gudang logistik KPU di kecamatan sudah masuk ke tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing.
"Sudah per hari ini masuk ke dalam TPS masing-masing. Kami pastikan hari ini seluruhnya sudah di PPS dan akan bergeser hari ini ke TPS masing-masing," ujarnya.
Di lokasi yang sama, Sekretaris KPU Kota Bogor Hangga Pramaditya mengatakan, KPU Kota Bogor mengimplementasikan Keputusan KPU Nomor 1395 dalam kegiatan pemusnahan ini. Sekaligus sebagai bentuk nyata kesiapan KPU Kota Bogor dalam menghadapi Pemilu 2024.
"Yang terakhir adalah untuk memastikan surat suara yang tidak digunakan ini musnah dan tidak disalahgunakan pada saat hari pemungutan suara," ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online




