Menjahit Ulang Keadilan Tekstil Indonesia
Kamis, 6 November 2025 | 14:23 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Langkah pemerintah memberantas impor pakaian bekas ilegal memunculkan perdebatan panas. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut impor pakaian bekas ilegal merugikan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional dan menggerus potensi penerimaan negara. Namun, larangan ini bisa mengancam kelangsungan usaha ribuan pedagang kecil yang bergantung hidup pada bisnis pakaian bekas.
Purbaya mendapat perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk menutup keran penyelundupan pakaian bekas. Dia berjanji akan melawan importir nakal dan meminta jajarannya mengawasi ketat masuknya thrifting ilegal.
“Saya minta teman-teman di Bea Cukai untuk bergerak lebih keras lagi supaya industri domestik dan tekstil bisa hidup,” kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD di Jakarta, Senin (3/11/2025).
Impor pakaian bekas ilegal bukan hanya merugikan industri TPT sebagai sektor padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja, juga merusak harga pasar, dan menurunkan daya saing produk dalam negeri. Pelarangan ini diyakini berdampak baik pada perkembangan industri nasional dan bisa membentuk ekosistem ekonomi lokal yang lebih kuat.

Pemerintah juga bisa mengontrol lebih ketat penerimaan negara dari bea masuk dan pajak lewat penekanan barang impor ilegal. Namun, bagi pedagang pakaian bekas, kebijakan ini bisa menjadi pukulan telak. Ribuan pelaku usaha kecil di sentra-sentra thrift market, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan kota-kota lain, bakal kehilangan mata pencarian.
Purbaya meminta pedagang kecil yang terkena dampak untuk beralih menjual produk dalam negeri. Menurutnya, keuntungan yang diperoleh dari pakaian bekas impor hanya untuk jangka pendek, sedangkan jangka panjang akan mematikan industri TPT yang saat ini menampung banyak tenaga kerja lokal.
Masalahnya, barang lokal dinilai belum mampu menggantikan permintaan pasar terhadap produk bekas impor yang lebih murah dan bervariasi. Banyak pedagang mendesak agar pemerintah tidak sekadar melarang, tetapi juga memberi solusi transisi, seperti akses modal, pelatihan, dan kemitraan dengan produsen lokal.
Prabowo sudah menugaskan Menteri UMKM Maman Abdurrahman untuk menyiapkan produk pengganti yang bisa dijual oleh pedagang thrifting.
“Arahnya adalah bagaimana pengusaha-pengusaha mikro yang selama ini melakukan penjualan thrifting, dia juga bisa berganti menjual produk-produk lokal ciptaan anak-anak bangsa dari produsen-produsen pengusaha mikro dan kecil yang ada di Indonesia,” kata Maman sesuai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia Hermawati Setyorinny meminta pemerintah memberikan masa transisi sebelum mengambil tindakan tegas pemberantasan pakaian bekas impor agar pedagang kecil dapat menjual stok lama sebelum aturan diberlakukan secara penuh. Pemerintah juga harus mendata penjual pakaian bekas impor dan stok dagangannya.
“Kalau ada masa transisi, mereka bisa diberi kesempatan menjual barang yang sudah ada. Setelah itu, jangan boleh lagi,” ujarnya kepada Beritasatu.com, Rabu (5/11/2025).

Menurutnya, pelarangan impor pakaian bekas harus diiringi dengan langkah konkret pemerintah dalam menghubungkan pedagang dengan pelaku usaha domestik yang menjual produk legal dengan harga terjangkau. Dia mengakui selama ini banyak produk lokal harganya murah, tetapi terkadang kurang up to date sehingga kalah bersaing dengan produk impor.
“Kebanyakan barang thrifting itu bermerek dan masih terlihat baru di sini, padahal di luar negeri sudah tidak dipakai. Jadi negara perlu menyiapkan solusi agar pasar ini tetap bisa terlayani tanpa melanggar aturan,” ujarnya.
Hermawati menyarankan pemerintah meniru India dalam pelarangan penjualan pakaian bekas impor. India, kata dia, memilih mengolah kembali pakaian bekas menjadi bahan tekstil baru melalui teknologi daur ulang, sehingga bisa menciptakan industri baru.
Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza menegaskan pemerintah sedang menyiapkan langkah transisi bagi para pedagang pakaian bekas impor untuk beralih ke produk-produk lokal. Dia memastikan masa transisi berjalan dengan pendampingan dan fasilitas permodalan lewat kredit usaha rakyat (KUR) tanpa agunan agar tidak menimbulkan gejolak. Selama ini, ada sekitar 980.000 pedagang yang bergantung hidup pada sektor pakaian bekas impor.
“Jadi kehidupan mereka harus kita pikirkan. Deputi kami sudah melakukan pendekatan agar pada masa transisi, mereka mulai mengalihkan usahanya dan bermitra dengan beberapa UMKM yang sudah established, seperti pengusaha konveksi dan sablon di Bandung,” katanya di Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).
Helvi menyebut pola kemitraan ini memungkinkan para pedagang pakaian bekas impor untuk tetap berperan dalam rantai bisnis fashion lokal, mulai dari penyediaan bahan baku, produksi, hingga distribusi dan pemasaran. Ia menuturkan pihaknya juga mendorong mereka masuk ke dalam ekosistem industri UMKM agar bisa berkembang lebih terarah.
“Kami mengajak teman-teman itu masuk ke ekosistem. Kami berusaha agar mereka merelokasi usahanya ke bidang lain yang berdekatan dengan keahlian mereka. Intinya, kita tidak mematikan hajat hidup mereka,” ujarnya.
Indonesia sebenarnya sudah lama melarang impor pakaian bekas, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Larangan ini secara eksplisit juga disebut dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




