Menjahit Ulang Keadilan Tekstil Indonesia
Kamis, 6 November 2025 | 14:23 WIB
Meski dilarang, faktanya pakaian bekas dari luar negeri terus membanjiri pasar Indonesia. Praktik ini tumbuh subur karena selain masih tingginya permintaan produk branded dengan harga murah, juga ada keterlibatan aparat negara yang main mata dengan importir dalam memuluskan penyelundupan.
“Praktik importasi pakaian bekas ini tidak akan berjalan tanpa adanya keterlibatan oknum petugas bea cukai di dalamnya,” kata Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta kepada Beritasatu.com, Senin (3/11/2025).
Menurutnya, jika Purbaya serius memberantas impor pakaian bekas, maka dia harus membersihkan terlebih dahulu Bea Cukai dari oknum yang selama ini memuluskan penyelundupan dan menindak tegas importirnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui adanya kebocoran akses yang membuat ribuan bal pakaian bekas masuk ke Indonesia secara ilegal. Menurutnya, dalam 1 tahun terakhir, penindakan pakaian bekas impor mencapai 21.054 bal atau senilai Rp 120,65 miliar. Dia berjanji akan mengatasi kebocoran itu.
“Yang bocor ini yang harus ditertibkan," kata Airlangga di Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Larangan Impor Tak Cukup
Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mencatat, praktik impor ilegal pakaian bekas telah menggerus sekitar 15% pangsa pasar produsen tekstil domestik dan merugikan keuangan nasional hingga Rp 1 triliun per tahun. Sebanyak 520.000 pekerja industri tekstil terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti mengatakan impor pakaian bekas juga menambah tumpukan sampah di Indonesia.
“Dalam satu bal pakaian bekas yang diimpor, hanya sekitar 20% yang bisa dijual. Sisanya akan menjadi sampah yang sulit diurai dan menambah pencemaran lingkungan,” katanya.
Masalah paling besar yang sedang dihadapi industri TPT nasional sebenarnya bukan penyelundupan pakaian bekas yang hanya sekitar 15%, tetapi 85% sisanya adalah impor produk pakaian dan kain baru.
"Jadi sekitar 85% importasi ilegal yang masuk ke Indonesia berupa kain dan pakaian baru. Setengah-setengahlah antara keduanya. Kainnya sekitar 40%, sementara 45% itu pakaian baru," kata Redma Gita Wirawasta.
Produk TPT impor bisa dijual dengan harga lebih murah karena mereka mendapat insentif pemotongan ongkos produksi sampai 40% di negara asalnya. Akibatnya, produk TPT nasional sulit bersaing.
Pemerintah harus membuat persaingan yang adil antara produk TPT lokal dan impor, serta menciptakan iklim usaha yang sehat, bukan sekadar memberikan insentif. Apabila industri lokal wajib bayar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh), maka barang impor seharusnya juga dikenakan pajak serupa.
"Atau sebaliknya, apabila produk impor dumping tidak dikenakan tarif PPN dan PPh, maka industri TPT lokal juga diberlakukan hal yang sama," kata Gita.
Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Aggawira mengatakan larangan impor pakaian bekas tidak otomatis membangkitkan industri TPT nasional, tanpa perbaikan masalah struktural yang mereka hadapi saat ini.
Angga menngemukakan tiga alasan. Pertama, masih tingginya biaya energi, logistik, dan pajak, sehingga produk lokal kurang kompetitif dibanding barang impor.

Kedua, ketersediaan bahan baku, seperti kapas, benang, hingga pewarna tekstil, yang masih banyak bergantung pada impor.
Ketiga, daya beli masyarakat yang cenderung mencari produk murah juga harus diperhitungkan. Jika produk lokal tidak bisa menyaingi harga thrift, maka konsumen bisa lari ke alternatif impor baru atau second-hand dari jalur ilegal.
“Tanpa perbaikan ekosistem biaya produksi, larangan ini hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya,” kata Anggawira dikutip dari Investor Daily.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Ditargetkan Rampung Desember 2026




