Polisi Sita Bal Pakaian Bekas hingga Barang Elektronik dari Sindikat Importir Ilegal Bernilai Rp 13 Miliar
Selasa, 6 Agustus 2024 | 22:48 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya mengungkap kasus sindikat importir ilegal bernilai Rp 13 miliar. Sebanyak 8 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Wadirkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan, ada tiga klaster dalam sindikat tersebut, yakni importir, pangan, dan kesehatan.
"Kami telah menentukan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka, dengan perincian enam orang WNI, kemudian satu orang warga negara Tiongkok. Satu orang WNI tetapi sebelumnya merupakan eks warga negara Nigeria," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/8/2024).
Hendri menjelaskan, klaster importir terdiri dari bal pakaian bekas hingga barang-barang elektronik. Dalam klaster ini, kata dia, pihaknya menyita 395 bal pakaian Bekas dan 1.931 buah drone dan jam tangan.
Sementara klaster pangan, ada 540 botol minyak goreng kemasan 800 mililiter yang disita. Lalu klaster kesehatan, pihaknya menyita 930 buah kosmetik impor dari Nigeria dan China dan 1.997,5 liter sabun, sampo hingga body scrub.
Kasubdit Indag AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang menyebut, kasus tersebut terungkap sejak Januari hingga Juli 2024.
Atas perbuatannya delapan tersangka dijerat dengan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 111 juncto Pasal 47 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 112 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Lalu Pasal 57 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 64 angka 21, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pangan, Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
Kemudian, Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8 ayat (1) Huruf a, d, e, f, i, j dan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
"Diharapkan ini akan menimbulkan efek bagi pelaku-pelaku usaha lain, yang mencoba melakukan usahanya secara ilegal atau melawan ketentuan hukum," pungkas Victor.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




