Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Terancam Pasal Pembunuhan dan KDRT
Senin, 2 Desember 2024 | 14:58 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Anak berinisial MAS (14) yang membunuh ayah dan neneknya, serta menikam ibunya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Sabtu (30/11/2024) dini hari, terjerat pasal berlapis.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menjelaskan pada Senin (2/12/2024) bahwa MAS dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Selain itu, MAS juga dikenakan Pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Pasal yang diterapkan adalah 338 KUHP untuk pembunuhan, lalu subsiden Pasal 351 ayat 3 KUHP. Kami juga menambahkannya dengan Pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang-Undang KDRT," ungkap Nurma Dewi kepada media di Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut Pasal 338 KUHP, pelaku pembunuhan dapat dihukum penjara paling lama 15 tahun. "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," bunyi Pasal 338 KUHP.
Sementara itu, Pasal 351 ayat (3) KUHP mengatur hukuman penjara bagi pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. "Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," bunyi Pasal tersebut.
Pihak kepolisian menangani kasus ini dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak, yang memastikan segala hak pelaku dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Harga Emas Dunia Tertekan Imbas Data Tenaga Kerja AS yang Kuat




