Sopir SPPG Terancam 5 Tahun Penjara Akibat Tabrak Siswa SD di Jakarta
Kamis, 11 Desember 2025 | 21:04 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polres Metro Jakarta Utara terus mendalami kasus penabrakan oleh sopir mobil SPPG yang menimpa sejumlah siswa, siswi, dan seorang guru di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, pada Kamis (11/12/2025) pagi. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti untuk menentukan status hukum sang sopir.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz, menjelaskan penyelidikan telah meningkat ke tahap penyidikan. Sopir berinisial AI berpotensi dijerat Pasal 360 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan korban luka berat maupun luka lainnya. Pasal tersebut membawa ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
“Status sudah naik ke penyidikan. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 360 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat atau luka lainnya,” ujar Erick, Kamis malam.
Meski demikian, polisi belum menetapkan AI sebagai tersangka. Satreskrim bersama Satlantas Polres Metro Jakarta Utara masih melengkapi alat bukti untuk memastikan pemenuhan unsur pidana sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Terkait kondisi korban, Erick menyampaikan sebanyak 22 orang mengalami luka akibat insiden tersebut. Tiga korban masih menjalani perawatan di RSUD Cilincing, sedangkan sembilan lainnya dirawat di RSUD Koja. Dari total korban, sepuluh di antaranya sudah diperbolehkan pulang dan menjalani perawatan rawat jalan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Ditargetkan Rampung Desember 2026




