ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sopir SPPG Terancam 5 Tahun Penjara Akibat Tabrak Siswa SD di Jakarta

Kamis, 11 Desember 2025 | 21:04 WIB
GA
DM
Penulis: Gandhi Armansyah | Editor: DM
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, menjelaskan penyelidikan telah meningkat ke tahap penyidikan. Sopir berinisial AI berpotensi dijerat Pasal 360 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan korban luka berat maupun luka lainnya. Pasal tersebut membawa ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, menjelaskan penyelidikan telah meningkat ke tahap penyidikan. Sopir berinisial AI berpotensi dijerat Pasal 360 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan korban luka berat maupun luka lainnya. Pasal tersebut membawa ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (Beritasatu.com/Gandhi Armansyah)

Jakarta, Beritasatu.com - Polres Metro Jakarta Utara terus mendalami kasus penabrakan oleh sopir mobil SPPG yang menimpa sejumlah siswa, siswi, dan seorang guru di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, pada Kamis (11/12/2025) pagi. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti untuk menentukan status hukum sang sopir.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz, menjelaskan penyelidikan telah meningkat ke tahap penyidikan. Sopir berinisial AI berpotensi dijerat Pasal 360 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan korban luka berat maupun luka lainnya. Pasal tersebut membawa ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

“Status sudah naik ke penyidikan. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 360 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat atau luka lainnya,” ujar Erick, Kamis malam.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, polisi belum menetapkan AI sebagai tersangka. Satreskrim bersama Satlantas Polres Metro Jakarta Utara masih melengkapi alat bukti untuk memastikan pemenuhan unsur pidana sebelum penetapan tersangka dilakukan.

Terkait kondisi korban, Erick menyampaikan sebanyak 22 orang mengalami luka akibat insiden tersebut. Tiga korban masih menjalani perawatan di RSUD Cilincing, sedangkan sembilan lainnya dirawat di RSUD Koja. Dari total korban, sepuluh di antaranya sudah diperbolehkan pulang dan menjalani perawatan rawat jalan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kepala BGN Laporkan Insiden Mobil MBG Cilincing ke Presiden Prabowo

Kepala BGN Laporkan Insiden Mobil MBG Cilincing ke Presiden Prabowo

NASIONAL
7 Siswa Korban Tabrakan Mobil MBG di SDN Kalibaru Kembali Bersekolah

7 Siswa Korban Tabrakan Mobil MBG di SDN Kalibaru Kembali Bersekolah

JAKARTA
Dinas PPPA Trauma Healing Siswa SDN Kalibaru Pascainsiden Mobil MBG

Dinas PPPA Trauma Healing Siswa SDN Kalibaru Pascainsiden Mobil MBG

JAKARTA
KBM SDN 01 Kalibaru Kembali Digelar Pascainsiden Mobil MBG

KBM SDN 01 Kalibaru Kembali Digelar Pascainsiden Mobil MBG

JAKARTA
Insiden Mobil MBG di Cilincing, BGN: Antar Makanan Sampai Depan Pagar

Insiden Mobil MBG di Cilincing, BGN: Antar Makanan Sampai Depan Pagar

NASIONAL
Update Korban Insiden Mobil MBG, 4 Pasien Bisa Pulang dari RSUD Koja

Update Korban Insiden Mobil MBG, 4 Pasien Bisa Pulang dari RSUD Koja

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon