Insiden Mobil MBG di Cilincing, BGN: Antar Makanan Sampai Depan Pagar
Minggu, 14 Desember 2025 | 09:52 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat standard operating procedure (SOP) program makan bergizi gratis (MBG) dengan menetapkan kebijakan baru berupa pengantaran makanan hanya sampai di luar pagar sekolah. Kebijakan ini diambil menyusul insiden mobil pengantar MBG yang menabrak 20 siswa dan seorang guru di SDN 01 Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang mengatakan, langkah tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan siswa serta meminimalkan risiko kecelakaan di lingkungan sekolah.
"Usahakan tidak masuk membawa makanan ke halaman. Cukup diantar di depan pagar. Mengapa? Karena meskipun tidak ada upacara, anak-anak itu sering berlari-lari di halaman," kata Nanik melalui keterangan tertulis di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (14/12/2025).
Selain pengaturan lokasi pengantaran, BGN juga menaruh perhatian serius pada kualifikasi sopir pengantar MBG. Nanik menegaskan pengemudi kendaraan distribusi harus merupakan sopir profesional, bukan sopir cabutan ataupun orang yang baru belajar mengemudikan kendaraan.
"Harus punya SIM, tidak sekadar SIM A, karena SIM A sudah seperti SIM C, asal dapat. Mengapa tidak asal SIM A? Supaya dia menguasai pemakaian mobil matic ataupun manual. Dia harus berprofesi sopir," ujarnya.
Menurut Nanik, selain memiliki keterampilan mengemudi yang memadai, sopir pengantar MBG juga harus mengenal medan distribusi, memahami jalur lalu lintas, serta memiliki kepribadian yang baik. Ia menekankan, sopir tidak boleh memiliki riwayat penyalahgunaan narkoba dan harus berada dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani.
"Saya minta perhatian sama mitra, jangan karena anda mau membayar murah, lalu main cabut saja. Sekarang saya rekomendasikan agar SPPG itu di-suspend dalam waktu yang tidak ditentukan. Nanti kalau ada kejadian, saya pun akan merekomendasikan hal yang sama kepada bapak ibu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Nanik meminta kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengatur jam kerja secara ketat agar pengawasan distribusi MBG berjalan optimal. Ia menyebutkan, akuntan SPPG harus mulai bekerja sejak pagi, ahli gizi bertugas pada pukul 17.00 WIB hingga 01.00 WIB, serta kepala SPPG masuk mulai pukul 01.00 WIB agar dapat mengawasi langsung proses pengantaran makanan.
Ia juga menegaskan, kepala SPPG, mitra, dan yayasan bertanggung jawab penuh dalam proses perekrutan sopir pengantar MBG. Setiap pergantian sopir harus sepengetahuan kepala SPPG dan tidak boleh dilakukan secara sepihak.
Nanik menegaskan, kepatuhan terhadap SOP pengantaran MBG bersifat wajib bagi seluruh SPPG. Jika prosedur tersebut diabaikan dan berujung pada insiden yang berdampak fatal, sanksi tegas akan diberlakukan.
"Operasional SPPG bisa di-suspend, sementara kepala SPPG yang mengabaikan prosedur juga bisa diberhentikan," ucap Nanik S Deyang.
BGN berharap pengetatan SOP ini dapat meningkatkan keamanan pelaksanaan program MBG sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap program pemenuhan gizi bagi peserta didik di seluruh Indonesia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




