Pramono: Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara!
Rabu, 13 Mei 2026 | 14:21 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Gubernur Pramono Anung Wibowo menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara selama belum ada keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pernyataan itu disampaikan Pramono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
“Selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka ibu kota itu tetap di DKI Jakarta,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (13/5/2026) dikutip dari Antara.
Ia mengatakan Pemerintah Provinsi Jakarta hingga kini masih menggunakan nomenklatur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, bukan Daerah Khusus Jakarta (DKJ), karena proses resmi pemindahan ibu kota belum dilakukan.
“Sampai hari ini seluruh kegiatan pemerintahan masih menggunakan DKI Jakarta. Putusan MK ini menjadi penegasan atas hal tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi UU IKN dalam sidang putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Selasa (12/5/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan status Jakarta sebagai ibu kota negara masih berlaku hingga diterbitkannya keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN.
Hakim MK Adies Kadir menjelaskan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menyatakan aturan tersebut baru berlaku setelah presiden menetapkan Keppres pemindahan ibu kota.
Dengan demikian, secara hukum Jakarta tetap menjadi ibu kota negara sebelum adanya keputusan resmi dari presiden terkait pemindahan ke IKN.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
1
B-FILES
Libur Kenaikan Isa Almasih, Penumpang Bandara Soetta Capai 131.000




