UU Praktik Monopoli Diusulkan Direvisi
Kamis, 24 Juni 2010 | 09:00 WIBKamar Dagang dan Industri Indonesia pemerintah segera merevisi UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Anti Persaingan Tidak Sehat, karena dinilai sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan industri saat ini.
Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam mengawasi persaingan industri dalam negeri juga dianggap tidak lagi berpihak kepada kepentingan nasional.
"Bukan sekadar demi kesetaraan tapi juga harus mementingkan kepentingan nasional, jangan dong perusahaan nasional seperti Garuda yang menguasai pasar Indonesia malah diubek-ubek sedangkan yang asing malah dibiarkan, justru kalau bisa Garuda yang harusnya menguasai dunia," kata Ketua Umum Kadin Indonesia, Adi Putra Tahir, di Jakarta.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha, memvonis Garuda Indonesia dan sembilan maskapai lain melakukan kartel penerapan harga fuel surcharge atau (biaya tambahan penggunaan bahan bakar).
Namun Garuda dan sembilan maskapai lainnya, menganggap keputusan KPPU melanggar hukum karena saksi yang diajukan oleh KPPU tidak disumpah dan tidak ada keterangan ahli.
Adi menjelaskan, usulan untuk mengubah undang-undang itu harus segera dilakukan agar industri dalam negeri bisa menjadi semakin kuat bersaing di negeri sendiri tapi juga di kancah internasional.
Karena itu tambah Adi, Kadin Indonesia berencana untuk mengundang KPPU untuk membicarakan usulan perubahan UU No. 5 Tahun 1999.
"Saya sudah bicara dengan rekan di KPPU dan komisi VI nanti redaksinya akan dikirim," tambah Adi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
HUKUM & HANKAM
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
SUMATERA SELATAN
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




