ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPPU vonis PGN dan Kelsri bersalah

Senin, 7 Maret 2011 | 17:50 WIB
AT
B
Penulis: Agus Triyono | Editor: B1

Bersengkongkol dalam tender dengan rekanan, PGN kena denda Rp 6 miliar.

PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT. Kelsri dinyatakan bersalah karena melakukan persekongkolan atau pemufakatan jahat dalam pelaksanaan kontrak lelang No. 3A Bojonegoro untuk saluran pipa distribusi Cikande sepanjang 35 kilometer di Bojonegoro, Jawa Timur.  Kedua perusahaan itu wajib membayar denda masing-masing sebesar Rp 6 miliar dan Rp 4 miliar. 

Putusan tersebut dikeluarkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Jum’at kemarin dan dibacakan hari ini. Menurut Dedi Martadisatra dari KPPU, kedua perusaan tersebut melanggar Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999. "Setiap pelaku usaha dilarang bersekongkol untuk mengatur dan menentukan pemenang tender sehingga mengakibatkanpersainganusaha tidak sehat," katanya.
 
Dedi mengatakan kesalahan yang dilakukan PGN adalah memberikan kesempatan ekslusif terhadap Kelsri. Akibatnya, perusahaan jasa konstruksi yang berkantor di Ragunan ini bisa memenangkan tender sekitar Rp 125 miliar tersebut. Padahal, dokumen penawaran yang diajukan oleh Kelsri tidak memenuhi syarat.
 
Menurut Dedi, sejumlah dokumen kualifikasi yang dipersyaratkan dalam lelang tidak dapat dipenuhi PT. Kelsri. Dokumen tersebut di antaranya adalah surat pengesahan dari menteri hukum dan HAM, tanda Daftar Perusahaan terhadap perubahan anggaran dasar perseroan terakhir dan rekening koran 3 bulan terakhir serta penyampaian laporan keuangan.

PT. Kelsri langsung menyatakan keberatan dengan putusan tersebut. Menurut kuasa hukum Kelsri, Ignatius Supriyadi pihaknya akan mengajukan keberatan ke pengadilan karena yang dituduhkan KPPU tidak pernah ada yang terbukti.

"Selama ini, apa yang menjadi core inti dari persekongkolan tidak pernah terbukti. Jadi bagaimana bisa mengatakan kami bersekongkol sementara tuduhan itu tidak terbukti," katanya.

Lagi pula kata Ignatius, semua kewenangan untuk menentukan lengkap tidaknya dokumen tender, itu semua adalah kewenangan PGN selaku panitia tender. Kelsri pun tidak pernah melakukan tindakan untuk mempengaruhi panitia diluar prosedur lelang.

"Kami juga heran kenapa kalau tindakan panitia tender itu salah dikatakan pasti bersekongkol dengan kami," katanya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Rikrik Rizkiyana, Kuasa Hukum PGN. Menurutnya, cara yang digunakan KPPU untuk membuktikan adanya persekongkolan dalam proses tender yang kliennya lakukan dengan Kelsri juga tidak berdasar. Karena itu semua hanya menggunakan dan mendasarkan pada asumsi saja.

"Untuk membuktikan adanya persekongkolan KPPU kan harusnya menggunakan hard evidence untuk membuktikan adanya pertemuan, komunikasi maupun perjanjian ke dua terlapor untuk mengatur pemenangan tender, tapi kan ini tidak mereka hanya mendasarkan pada asumsi saja," katanya.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon