Asean Perlu Single Rule Persaingan Usaha
Selasa, 30 April 2013 | 19:18 WIB
Jakarta — Asean dinilai sudah saatnya memiliki satu aturan bersama (single rule) untuk persaingan usaha. Menyusul, bakal berlakuknya Komunitas Ekonomi Asean (Asean Economic Community/ AEC) mulai akhir tahun 2015.
Untuk itu, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nawir Messi mengatakan, saat ini, pihaknya bersama lembaga terkait di Asean fokus menggencarkan sosialisasi terkait persaingan usaha. Sebab, dia mengkhawatirkan, hanya sebagian pihak yang memahami makna persaingan usaha.
Sementara itu, Nawir mengklaim, Indonesia menjadi negara paling maju di Asean dalam hal hukum persaingan usaha. Bahkan, lanjut dia, KPPU menjadi pencetus untuk merancang persiapan dan instrumen panduan hukum persaingan usaha di kawasan regional.
"Dalam hal hukum persaingan usaha, kita yang paling kuat dan lebih maju. Persoalan sektor lain siap atau tidak, bisa berdaya saing atau tidak, itu urusan pemerintah bagaimana memberdayakan mereka. Harusnya, ada single rule tentang persaingan usaha di Asean. Karena, kita tidak bisa mengharapkan 10 rezim bekerja untuk satu pasar. Persoalannya, memang saat ini ada perbedaan karena Laos, Kamboja, Myanmar, dan Brunei Darussalam masih bergulat dengan parlemen mereka, apakah menelorkan Undang-Undang (UU) persaingan usaha atau tidak. Jadi, kalau kita dorong sekarang, akan muncul resistensi. Padahal, prinsipnya adalah mufakat. Kalau satu negara Asean tidak setuju, tidak bisa," kata Nawir usai Forum Bisnis dan Kebijakan tentang Menyoroti Kebijakan dan Kartel Dunia Usaha di Jakarta, Selasa (30/4).
Untuk itu, lanjut dia, KPPU menungu momen yang tepat untuk memulai pembahasan dibentuknya single rule persaingan usaha di Asean. Sementara itu, lanjut dia, KPPU telah memulai partial harmonization. Yakni, penyesuaian hukum dan aturan yang mengarah pada sistem dan tatanan yang sama.
"Jadi, effort ke sana sudah ada. Untuk pembicaraan soal single rule-nya kemungkinan baru bisa kita mulai skeitar tahun 2016," kata Nawir.
Sementara itu, Deputi Kemenko Perekonomian bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady menghimbau, wacana single rule persaingan usaha di Asean tidak terburu-buru direalisasikan.
"Yang penting, harus melakukan perkuatan kelembagaan KPPU dulu. Jangan terburu-buru. Ini harus dibahas hati-hati," kata Edy.
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan, single rule persaingan usaha di Asean dalam kerangka AEC harus dibahas bersama.
"Intinya, persaingan usaha yang sehat tidak cukup hanya tingkat nasional. Tapi, juga regional, Asean. Ini nanti akan kita bahas bersama. Misalnya, kalau ada perusahaan non lokal, masuk ke sini, lalu melakukan monopoli, bagiamana?," kata Bayu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




