ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pemerintah Pertimbangkan Perpanjang Waktu Divestasi Migas

Minggu, 28 Juli 2013 | 03:18 WIB
WS
FH
Penulis: Wahyu Sudoyo | Editor: FER
Ilustrasi Migas.
Ilustrasi Migas. (ANTARA FOTO)

Jakarta - Pemerintah menyatakan tengah mempertimbangkan untuk memperpanjang waktu divestasi disektor minyak dan gas, khususnya dalam pembangunan smelter. Perpanjangan waktu ini dinilai bisa menarik minat investasi dibidang mineral dan pertambangan.

Menteri Keuangan Chatib Basri menjelaskan sebenarnya banyak investor yang berminat untuk berinvestasi disektor migas. Namun mereka dinilai terganjal aturan dalam Undang-Undang (UU) Hilirisasi yang mewajibkan untuk melakukan divestasi dalam 10 tahun karena dinilai belum layak (feasible).

"Yang tertarik dalam (investasi) smelter itu ada memang, cuma jangka waktu untuk divestasinya terlalu pendek. Jadi kan biasanya orang bikin smelter itu dia dalam waktu 10 tahun harus divestasi. Itu yang jadi susah," ujar Menkeu yang juga kepala Badan Koordinasi Dan Penanaman Modal (BKPM) itu dikantornya, Jakarta, Jumat (26/7)

Lebih lanjut Menkeu menjelaskan perusahaan berinvestasi membangun smelter nilainya bisa mencapai US$ 3 miliar dan membutuhkan waktu untuk membangun sebelum beroperasi antara dua- tiga tahun. Dengan demikian sisa waktu untuk beroperasi atau memeroleh keuntungan hanya sekitar enam tahun.

ADVERTISEMENT

Menurut Chatib dengan waktu enam tahun yang tersisa, maka investor tersebut harus menghasilkan keuntungan setidaknya US$500 juta per tahun. Dengan demikian investor dinilai masih berpikir ulang untuk berinvestasi disektor migas.

"Berarti cuma ada sisa enam tahun. Enam tahun itu dikalikan kalau dibagi 3 kan untungnya US$500 juta per tahun kan. Pada tahun ke-10 dia harus divestasi, dia bilang itu yang susah," tuturnya.

Kendati demikian, Chatib mengaku pihaknya sudah melakukan pembicaraan dengan Menteri ESDM, sehingga bersedia untuk memperpanjang waktu divestasi tersebut.

Namun Chatib menyatakan secara regulasi pemerintah tidak mungkin memundurkan waktu divestasi karena sudah ditetapkan UU.

Dia juga menyatakan berapa lama waktu perpanjangan divestasi tersebut akan dibahas oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM sebagai pemangku kebijakannya.

"Kalau mundur gak bisa, tapi yang kayak tadi itu bisa dibahas. Konsep mereka adalah kalau 10 tahun harus divestasi lagi, padahal divestasinya gede, belum dapat return, ya keberatan. Menurut saya itu masuk akal," pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Wagub Jatim: Hilirisasi Tembaga-Emas, Tumpuan Indonesia Berkompetisi

Wagub Jatim: Hilirisasi Tembaga-Emas, Tumpuan Indonesia Berkompetisi

JAWA TIMUR
India Minati Investasi Hilirisasi Logam di Indonesia

India Minati Investasi Hilirisasi Logam di Indonesia

EKONOMI
Smelter Berhenti Beroperasi, Dirut Freeport Janji Tak Ada PHK

Smelter Berhenti Beroperasi, Dirut Freeport Janji Tak Ada PHK

EKONOMI
Selain Bandara IMIP, Gubernur Sulteng Soroti Perusahaan Smelter

Selain Bandara IMIP, Gubernur Sulteng Soroti Perusahaan Smelter

NUSANTARA
Masih Impor Alumunium, Bahlil Dukung Pembangunan Smelter Bauksit

Masih Impor Alumunium, Bahlil Dukung Pembangunan Smelter Bauksit

EKONOMI
Fakta-fakta Kunjungan Prabowo ke Smelter Timah Sitaan Rp 300 Triliun

Fakta-fakta Kunjungan Prabowo ke Smelter Timah Sitaan Rp 300 Triliun

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon