Pemerintah Pertimbangkan Perpanjang Waktu Divestasi Migas
Minggu, 28 Juli 2013 | 03:18 WIB
Jakarta - Pemerintah menyatakan tengah mempertimbangkan untuk memperpanjang waktu divestasi disektor minyak dan gas, khususnya dalam pembangunan smelter. Perpanjangan waktu ini dinilai bisa menarik minat investasi dibidang mineral dan pertambangan.
Menteri Keuangan Chatib Basri menjelaskan sebenarnya banyak investor yang berminat untuk berinvestasi disektor migas. Namun mereka dinilai terganjal aturan dalam Undang-Undang (UU) Hilirisasi yang mewajibkan untuk melakukan divestasi dalam 10 tahun karena dinilai belum layak (feasible).
"Yang tertarik dalam (investasi) smelter itu ada memang, cuma jangka waktu untuk divestasinya terlalu pendek. Jadi kan biasanya orang bikin smelter itu dia dalam waktu 10 tahun harus divestasi. Itu yang jadi susah," ujar Menkeu yang juga kepala Badan Koordinasi Dan Penanaman Modal (BKPM) itu dikantornya, Jakarta, Jumat (26/7)
Lebih lanjut Menkeu menjelaskan perusahaan berinvestasi membangun smelter nilainya bisa mencapai US$ 3 miliar dan membutuhkan waktu untuk membangun sebelum beroperasi antara dua- tiga tahun. Dengan demikian sisa waktu untuk beroperasi atau memeroleh keuntungan hanya sekitar enam tahun.
Menurut Chatib dengan waktu enam tahun yang tersisa, maka investor tersebut harus menghasilkan keuntungan setidaknya US$500 juta per tahun. Dengan demikian investor dinilai masih berpikir ulang untuk berinvestasi disektor migas.
"Berarti cuma ada sisa enam tahun. Enam tahun itu dikalikan kalau dibagi 3 kan untungnya US$500 juta per tahun kan. Pada tahun ke-10 dia harus divestasi, dia bilang itu yang susah," tuturnya.
Kendati demikian, Chatib mengaku pihaknya sudah melakukan pembicaraan dengan Menteri ESDM, sehingga bersedia untuk memperpanjang waktu divestasi tersebut.
Namun Chatib menyatakan secara regulasi pemerintah tidak mungkin memundurkan waktu divestasi karena sudah ditetapkan UU.
Dia juga menyatakan berapa lama waktu perpanjangan divestasi tersebut akan dibahas oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM sebagai pemangku kebijakannya.
"Kalau mundur gak bisa, tapi yang kayak tadi itu bisa dibahas. Konsep mereka adalah kalau 10 tahun harus divestasi lagi, padahal divestasinya gede, belum dapat return, ya keberatan. Menurut saya itu masuk akal," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




