ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

BI: Dampak Kenaikan UMP terhadap Inflasi Minim

Jumat, 24 November 2023 | 05:00 WIB
AK
FB
Penulis: Arnoldus Kristianus | Editor: FMB
Ratusan buruh di Kota Tangerang melakukan aksi demo meminta kenaikan Upah Minimum Kota 2022 yang telah ditetapkan pemerintah.
Ratusan buruh di Kota Tangerang melakukan aksi demo meminta kenaikan Upah Minimum Kota 2022 yang telah ditetapkan pemerintah. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, mengatakan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan upah minimum provinsi (UMP) tidak akan berpengaruh secara signifikan terhadap inflasi tahun 2024.

Dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur Bulanan November 2023, Perry Warjiyo menjelaskan bahwa meskipun kenaikan gaji ASN akan mendorong permintaan karena pendapatan masyarakat meningkat, tingkat pertumbuhan permintaan masih berada di bawah kapasitas nasional, sehingga tidak akan mengganggu pencapaian target inflasi.

Bank Indonesia menargetkan inflasi dalam kisaran 3±1% pada 2023 dan 2,5±1% pada 2024. Deputi Gubernur BI, Aida S. Budiman, menambahkan bahwa dampak dari kenaikan gaji ASN dan UMP terhadap inflasi tergolong kecil. 
"Dampak dari UMP, kalau dengan 5% kenaikan itu, hanya 0,04% ke inflasi kita," ujar Aida.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mengkritik langkah pemerintah dalam menetapkan UMP 2024 dengan menggunakan Peraturan Pemerintah 51/2023. Menurutnya, kenaikan upah yang diatur dalam PP tersebut berada di bawah ekspektasi buruh, yang meminta kenaikan hingga 15% dan tidak memasukkan komponen 64 kebutuhan hidup layak (KHL).

Mirah Sumirat menyampaikan bahwa aspirasi kenaikan UMP 2024 sebesar 15% sudah merupakan angka kompromi, sementara perhitungan mereka mencapai kisaran 25-40%. Dia juga menilai bahwa kisaran kenaikan UMP sebesar 1-7% tidak sesuai dengan kondisi kesejahteraan buruh saat ini. Kritik juga ditujukan terhadap proyeksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang digunakan oleh pemerintah dalam penetapan UMP, yang dianggap tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak pekerja.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon