ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

BPS Ubah Acuan Perhitungan Dasar Inflasi 2024, Ini Komponennya

Rabu, 13 Desember 2023 | 13:07 WIB
AK
WP
Penulis: Arnoldus Kristianus | Editor: WBP
Ilustrasi cabai merah.
Ilustrasi cabai merah. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mengubah acuan perhitungan dasar inflasi 2024 dengan menerbitkan hasil Survei Biaya Hidup (SBH) 2022 sebagai dasar memperoleh bobot nilai konsumsi yang merupakan fondasi utama penghitungan inflasi. Upaya melaksanakan SBH 2022 dilakukan dengan pertimbangan pemulihan perekonomian pasca-pandemi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan dengan pandemi Covid-19 semakin menjadi suatu keharusan untuk melakukan update survei gaya hidup pada 2022. SBH menjadi kunci penting untuk bisa menghasilkan data inflasi yang baik dan akurat, sebab bobot inflasi ditentukan oleh survei biaya hidup.

“Langkah melakukan survei biaya hidup 2022 untuk menangkap perubahan pola hidup di masyarakat sehingga perhitungan bobot inflasi menjadi lebih akurat sesuai perkembangan terkini akibat pandemi Covid-19,” ucap Amalia dalam “Sosialisasi Hasil Survei Biaya Hidup 2022” di kantor BPS, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

ADVERTISEMENT

Perubahan SBH dilakukan dalam kurun waktu 5 tahun satu kali. Sebelumnya BPS menggunakan SBH 2018 dalam perhitungan inflasi. Nantinya, SBH 2022 akan digunakan mulai perhitungan inflasi tahun 2024.

Dia mengatakan perubahan yang memicu mengubah pola konsumsi masyarakat, di antaranya perkembangan teknologi informasi, pendapatan masyarakat, pola penawaran dan permintaan barang/jasa, kualitas dan kuantitas barang/jasa, serta perilaku masyarakat.  .

Perubahan tersebut mengakibatkan paket komoditas (commodity basket) dan diagram timbang hasil SBH 2018 yang sebelumnya digunakan sebagai tahun dasar sudah tidak sesuai lagi untuk menggambarkan keadaan sekarang secara tepat. Sehingga untuk mendapatkan inflasi yang lebih tepat dilakukan pemutakhiran tahun dasar.  “Pelaksanaan SBH 2022 bertujuan menghasilkan paket komoditas dan diagram timbang terbaru dalam penghitungan IHK,” kata Amalia.

Selain itu, kata dia, cakupan total juga akan diubah mencakup 150 kabupaten/kota. “Dengan SBH 2022, sekaligus mulai tahun depan, BPS bisa mengeluarkan data inflasi provinsi yang jumlahnya sesuai saat ini, bukan lagi 34 provinsi, tetapi sudah mencakup 38 provinsi hingga sesuai fakta yang kita miliki saat ini,” tutur Amalia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon