ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Heboh Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor, MTI: Masyarakat Jangan Dipaksa

Kamis, 1 Agustus 2024 | 07:30 WIB
HS
R
Penulis: Hendro Dahlan Situmorang | Editor: RZL
Ilustrasi kendaraan.
Ilustrasi kendaraan. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan asuransi kendaraan bermotor dengan tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability atau TPL) memiliki beberapa kelemahan dan ketidakpuasan di kalangan pengendara. Aturan ini direncanakan mulai berlaku pada Januari 2025.

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan masyarakat masih kurang percaya terhadap lembaga asuransi. Banyak kasus, seperti dana asuransi dirampok, dikorupsi, atau dibawa kabur, menyebabkan hilangnya kepercayaan publik terhadap asuransi.

"Masyarakat masih khawatir asuransi akan disalahgunakan, terutama bagi pengguna sepeda motor, yang mayoritas tidak mampu secara finansial. Mereka memiliki motor karena kebutuhan, bukan keinginan, jadi jangan dipaksa untuk memiliki asuransi kendaraan," kata Djoko kepada Beritasatu.com, Senin (29/7/2024).

ADVERTISEMENT

Djoko menyoroti perilaku buruk pihak asuransi yang terlibat korupsi semakin memperburuk ketidakpercayaan publik. Menurutnya, banyak orang yang belum memiliki rumah sendiri akan enggan membayar asuransi kendaraan.

Djoko juga mengkritik pendekatan pemerintah yang mengambil studi banding dari negara-negara maju, karena situasi dan konsepnya sangat berbeda dengan Indonesia.

Ia mempertanyakan tujuan pemerintah dalam mendorong asuransi kendaraan bermotor. Djoko menyarankan agar pemerintah fokus pada perbaikan angkutan umum dan fasilitasnya secara nasional terlebih dahulu.

"Jika tujuannya untuk memastikan pergantian dari pihak ketiga saat terjadi kecelakaan, sebagian pemilik kendaraan sudah mengasuransikan kendaraannya yang bernilai tinggi," jelasnya.

Djoko mendorong agar asuransi kendaraan tetap bersifat sukarela, bukan diwajibkan. Ia menekankan bahwa masyarakat kecil yang menggunakan sepeda motor sering kali melakukannya karena keterbatasan ekonomi dan kurangnya pilihan lain.

Menurut Djoko, perbaikan angkutan umum harus menjadi prioritas pemerintah, bukan hanya di kota-kota besar tetapi di seluruh daerah. Dia menyebut bahwa fasilitas angkutan umum yang layak dan terjangkau akan lebih bermanfaat bagi masyarakat daripada asuransi kendaraan wajib.

"Dengan angkutan umum yang baik dan terintegrasi, masyarakat tidak perlu menghabiskan banyak waktu di jalan dan dapat menikmatinya. Ini bisa diwujudkan melalui kerjasama dengan operator swasta yang disubsidi oleh pemerintah, sehingga mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi," tutup Djoko.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT