Airlangga: PPN 12 Persen Diatur Lewat PMK, Detailnya Wewenang Sri Mulyani
Senin, 9 Desember 2024 | 23:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen cukup diatur melalui instrumen hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Hal tersebut disampaikan setelah rapat koordinasi bersama Presiden Prabowo Subianto pada Senin malam.
"PMK cukup," kata Airlangga saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/12/2024).
Lebih lanjut, Menko Perekonomian menjelaskan bahwa kategori barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen akan dibahas pada Selasa (10/12/2024) oleh Pemerintah. Pembahasan ini juga akan dilaksanakan bersamaan dengan pembagian Daftar Isian Penyelenggaraan Anggaran (DIPA).
"Nanti itu akan dibahas besok," ujar Airlangga.
Selain itu, kebijakan kenaikan tarif PPN 12 persen ini akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).
"Itu nanti di Menteri Keuangan (Sri Mulyani)," jelasnya.
Kenaikan tarif PPN 12 persen merupakan bagian dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kebijakan ini hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah, sementara barang kebutuhan masyarakat umum akan tetap mendapatkan perlindungan penuh dari pemerintah.
Sebelumnya, pada Jumat (6/12/2024), Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan penerapan PPN 12 persen, yang berlaku mulai 2025, akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang namun secara selektif.
Presiden Prabowo Subianto memastikan penetapan PPN 12 persen hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




