Mulai 1 Januari 2025, Barang dan Jasa Mewah Akan Dikenakan PPN 12%
Senin, 16 Desember 2024 | 16:37 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025 untuk kelompok Barang dan Jasa Mewah. Kebijakan ini sejalan dengan prinsip keadilan dan gotong royong yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Barang dan jasa mewah yang akan dikenakan PPN 12% meliputi bahan makanan premium seperti beras, buah-buahan, ikan, dan daging premium, layanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, serta listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3500 VA hingga 6600 VA.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya reformasi perpajakan untuk memastikan keadilan serta mengoptimalkan penerimaan negara.
"Untuk itu, agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat," ungkap Menko Airlangga dalam Konferensi Pers terkait Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).
Di sisi lain, dengan proyeksi insentif PPN dibebaskan yang diberikan pada tahun 2025 sebesar Rp 265,6 triliun, Pemerintah tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau PPN tarif 0% berkenaan dengan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
Barang dan jasa tersebut termasuk bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi kesejahteraan masyarakat umum sekaligus mendorong kontribusi yang lebih adil dari kelompok masyarakat berdaya beli tinggi.
BACA JUGA
Beri Kado HUT ke-129 untuk Pemegang Saham, BRI Bagikan Dividen Interim Sebesar Rp 20,46 Triliun
Turut hadir dalam acara tersebut antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




