ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Mulai 1 Januari 2025, Barang dan Jasa Mewah Akan Dikenakan PPN 12%

Senin, 16 Desember 2024 | 16:37 WIB
GN
GV
Penulis: Gesa Vitara Puspa Nur | Editor: GV
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers terkait Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin, 16 Desember 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers terkait Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin, 16 Desember 2024. (Kemenko Perekonomian/Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025 untuk kelompok Barang dan Jasa Mewah. Kebijakan ini sejalan dengan prinsip keadilan dan gotong royong yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Barang dan jasa mewah yang akan dikenakan PPN 12% meliputi bahan makanan premium seperti beras, buah-buahan, ikan, dan daging premium, layanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, serta listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3500 VA hingga 6600 VA.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya reformasi perpajakan untuk memastikan keadilan serta mengoptimalkan penerimaan negara.

ADVERTISEMENT

"Untuk itu, agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat," ungkap Menko Airlangga dalam Konferensi Pers terkait Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).

Di sisi lain, dengan proyeksi insentif PPN dibebaskan yang diberikan pada tahun 2025 sebesar Rp 265,6 triliun, Pemerintah tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau PPN tarif 0% berkenaan dengan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

Barang dan jasa tersebut termasuk bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi kesejahteraan masyarakat umum sekaligus mendorong kontribusi yang lebih adil dari kelompok masyarakat berdaya beli tinggi.

Turut hadir dalam acara tersebut antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Tak Mau Ikuti Usulan IMF, Purbaya Enggan Naikkan Pajak

Tak Mau Ikuti Usulan IMF, Purbaya Enggan Naikkan Pajak

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon