ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Resmi Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen, Presiden Prabowo: Tidak Berlaku untuk Barang Kebutuhan Masyarakat

Selasa, 31 Desember 2024 | 18:43 WIB
TP
MH
JS
Ilustrasi  PPN 12 Persen
Ilustrasi PPN 12 Persen (Pixabay/Michal Jarmoluk)

Jakarta, Beritasatu.com - Presiden Prabowo Subianto memastikan, barang dan jasa yang tergolong kebutuhan pokok masyarakat tidak dikenakan kenaikan tarif. Hal itu diutarakan Presiden Prabowo Subianto setelah resmi mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.

"Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberikan fasilitas pembebasan dari pajak atau dikenakan tarif PPN 0 persen, masih tetap berlaku," tegas Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).  

Presiden Prabowo menyebut, kenaikan PPN 12 persen mulai diberlakukan besok, Rabu (1/1/2025). Prabowo menegaskan, kenaikan tarif PPN tersebut hanya akan diberlakukan pada barang dan jasa yang masuk golong mewah.

ADVERTISEMENT

"Hari ini pemerintah mengumumkan, kenaikan tarif PPN dari 11 persen mejadi 12 persen. Hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan berada, masyarakat mampu," katanya lagi.

Prabowo memerinci, barang dan jasa yang termasuk golongan mewah yaitu pesawat jet pribadi hingga kapal pesiar.

"Contoh, pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat papan atas. Kapal pesiar yacht, kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah. Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku sejak 2022," jelasnya lagi.

Selain itu, pemerintah akan memberikan stimulus dengan nilai Rp 38,6 triliun.

"Pemerintah telah komitmen paket stimulus, nilai stimulus, nilai stimulus itu ada Rp 38,6 triliun seperti yang pernah diumumkan sebelumnya," tutup Presiden Prabowo Subianto yang mengumumkan secara resmi kenaikan pajak 12 persen.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon