Panduan Lengkap Login Coretax DJP untuk Wajib Pajak
Kamis, 2 Januari 2025 | 11:06 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Coretax atau Sistem Administrasi Pajak DJP telah diperkenalkan secara resmi pada pertengahan Desember 2024. Praimplementasi Coretax DJP dimulai pada 16 Desember 2024 dan berakhir pada 31 Desember 2024.
Dengan adanya Coretax DJP, semua data dan informasi terkait perpajakan wajib pajak dapat dikelola dengan lebih efisien. Oleh karena itu, wajib pajak diharapkan untuk memahami sistem ini agar dapat menggunakannya dengan baik di masa mendatang.
Lantas, bagaimana cara login Coretax untuk setiap wajib pajak? Berikut tata cara lengkapnya.
Mengenal Apa Itu Coretax
Mengutip dari Direktorat Jenderal Pajak (DPJ), Coretax merupakan sistem administrasi layanan yang dimiliki oleh DJP dengan tujuan untuk mempermudah penggunanya. Sistem ini dirancang untuk membawa administrasi perpajakan ke arah yang lebih modern.
Selain itu, Coretax juga akan mengintegrasikan seluruh proses bisnis utama administrasi perpajakan, seperti pendaftaran wajib pajak, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, dan penagihan pajak, dengan lebih efisien.
Dengan hadirnya Coretax, layanan administrasi perpajakan akan semakin berfokus pada digitalisasi dan otomasi, sehingga memungkinkan wajib pajak untuk menerima layanan yang lebih cepat, lengkap, dan mudah.
Cara Akses Coretax
Coretax DJP dapat diakses oleh wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online melalui pajak.go.id/coretaxdjp dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Masukkan ID pengguna, yang bisa berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Masukkan kata sandi DJP Online.
- Masukkan kode captcha yang muncul.
- Klik tombol login.
Setelah berhasil login, wajib pajak diminta untuk mengatur ulang kata sandi dengan beberapa langkah berikut:
- Pilih tujuan konfirmasi (Surat elektronik atau nomor gawai) dan masukkan alamat email atau nomor telepon.
Masukkan kode captcha. - Centang pernyataan.
- Klik tombol kirim.
- Periksa email atau SMS yang berisi tautan untuk mengubah kata sandi, yang dikirim oleh sistem. Pastikan pengirim adalah domain @pajak.go.id (untuk email) atau DJP (untuk SMS).
- Klik tautan tersebut untuk melakukan perubahan kata sandi.
Dengan diperkenalkannya Coretax DJP, diharapkan proses administrasi perpajakan menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien bagi seluruh wajib pajak. Pemahaman yang baik tentang sistem ini akan memungkinkan wajib pajak untuk memanfaatkan berbagai layanan yang ditawarkan, seperti pendaftaran, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, dan penagihan pajak, dengan lebih optimal.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




